RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dengan tanda tangan itu, pemerintah mengunci arah penetapan Upah Minimum 2026 di seluruh Indonesia—mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menjadi sinyal politik-ekonomi awal pemerintahan Prabowo: bagaimana negara memposisikan buruh, dunia usaha, dan target pertumbuhan di tengah tekanan global dan tuntutan kesejahteraan yang kian keras.
Baca Juga: Bukan Sekadar Inflasi, Ini Alasan UMP 2026 Bisa Naik 10,5 Persen
PP Baru, Arah Baru Pengupahan
PP Pengupahan 2026 dirancang sebagai pedoman tunggal bagi seluruh daerah. Pemerintah menyebut aturan ini lahir dari proses panjang yang melibatkan unsur tripartit nasional: serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Tujuan besarnya adalah menemukan titik imbang antara dua kepentingan yang kerap berseberangan. Di satu sisi, buruh menuntut kenaikan upah yang mampu mengejar biaya hidup. Di sisi lain, pelaku usaha meminta kepastian agar beban produksi tidak melonjak tajam.
Pemerintah memposisikan diri sebagai penengah, sekaligus penjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.
Menjawab Putusan MK
Salah satu latar penting lahirnya PP ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengoreksi sistem pengupahan lama yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan dan kebutuhan hidup layak.
PP Pengupahan 2026 diklaim sebagai jawaban atas mandat MK itu. Pemerintah menegaskan, penetapan upah minimum kini harus berbasis data ekonomi riil, bukan angka politis atau
Baca Juga: UMP 2026 Dipersoalkan, Puluhan Ribu Buruh Siap Demo Jumat Ini keputusan sepihak.
Rumus Baru Kenaikan Upah
Bagian paling menentukan dari PP ini adalah perubahan formula perhitungan upah minimum. Skema lama yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 resmi ditinggalkan.
Dalam aturan baru, kenaikan upah minimum dihitung dari penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan faktor Alfa. Faktor Alfa inilah yang menjadi kunci elastisitas kebijakan.
Pemerintah menetapkan rentang Alfa nasional di kisaran 0,5 hingga 0,9. Rentang ini memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi ekonomi daerah, sekaligus mencegah lonjakan upah yang terlalu ekstrem.
Sebagai ilustrasi, jika inflasi berada di level 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, dengan Alfa 0,7, maka potensi kenaikan upah berada di kisaran 6,5 persen. Angka ini dinilai moderat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun pemerintah menegaskan, simulasi hanyalah gambaran awal. Angka final sangat bergantung pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing wilayah.
Peran Daerah Jadi Penentu
Setelah PP diteken, proses berikutnya berpindah ke daerah. Dewan Pengupahan Daerah (DPD) diminta segera menghitung rekomendasi upah minimum berdasarkan formula nasional.
Hasil perhitungan DPD kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Gubernur juga memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selama memenuhi kriteria dan melalui mekanisme yang diatur.
Batas waktu penetapan terbilang ketat. Seluruh keputusan gubernur wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi proses ini untuk meminimalkan konflik industrial.
Baca Juga: UMP 2026 Bisa Naik 10,5%? Berikut Penjelasan Perhitungan untuk 38 Provinsi di Indonesia
Taruhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo
PP Pengupahan 2026 tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Pemerintah berharap, kepastian formula upah dapat menjaga daya beli sekitar 15 juta pekerja formal tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.
UMKM menjadi perhatian khusus. Kenaikan upah yang terlalu agresif dikhawatirkan menekan usaha kecil yang margin keuntungannya tipis. Karena itu, fleksibilitas Alfa dianggap sebagai jalan tengah.
Respons Pengusaha dan Buruh
Respons atas kebijakan ini datang dari berbagai arah. Kalangan pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai PP baru lebih adaptif dan memberi ruang penyesuaian dengan kondisi usaha.
Sebaliknya, serikat buruh belum sepenuhnya puas. KSPI dan sejumlah konfederasi pekerja mencatat bahwa rentang Alfa masih berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang dinilai belum ideal bagi kebutuhan hidup layak.
Meski begitu, mereka mengakui adanya perubahan pendekatan dibanding regulasi sebelumnya.
Baca Juga: Rumus Baru Prabowo Buka Peluang UMP Jakarta 2026 Tembus Rp5,7 Juta
Lebih dari Sekadar Angka
PP Pengupahan 2026 menandai babak baru reformasi upah di Indonesia. Bukan hanya soal berapa persen kenaikan, tetapi bagaimana negara membangun mekanisme yang transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Di titik ini, kebijakan Prabowo diuji bukan hanya oleh reaksi pasar, tetapi oleh realitas di dapur buruh dan neraca keuangan pengusaha.
Apakah formula baru ini benar-benar menghadirkan keadilan, jawabannya akan terlihat saat UMP 2026 resmi diumumkan di tiap daerah.
Editor : Mahendra Aditya