RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengakhiri spekulasi panjang soal arah kebijakan pengupahan nasional.
Pada Selasa malam, 16 Desember 2025, kepala negara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Aturan ini langsung menjadi fondasi baru penetapan Upah Minimum 2026, sekaligus menandai perubahan penting dalam relasi negara, buruh, dan dunia usaha.
Keputusan ini bukan lahir secara instan. Pemerintah mengklaim prosesnya melewati diskusi berlapis, kajian teknokratis, hingga negosiasi alot dengan serikat pekerja. Hasil akhirnya adalah formula baru yang diklaim lebih adil, terukur, dan konstitusional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan PP Pengupahan tersebut telah sah secara hukum setelah diteken Presiden Prabowo. Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas ketidakpastian pengupahan yang selama dua tahun terakhir kerap menuai polemik.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan upah tidak lagi bersifat tambal sulam. Dengan PP ini, arah kenaikan upah minimum kembali memiliki pijakan hukum yang jelas, sekaligus menjawab kegelisahan buruh dan pengusaha yang selama ini terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.
Formula Baru: Inflasi, Pertumbuhan, dan Faktor Penyeimbang
Inti dari PP Pengupahan terbaru terletak pada rumus kenaikan upah minimum. Pemerintah menetapkan formula: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Nilai alfa ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Artinya, kenaikan upah tidak lagi sekadar mengikuti angka inflasi, tetapi juga mempertimbangkan laju ekonomi nasional. Faktor alfa menjadi penyeimbang agar kenaikan upah tetap realistis, tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap menjaga daya beli pekerja.
Model ini disebut sebagai kompromi antara kepastian ekonomi dan keadilan sosial. Pemerintah ingin memastikan buruh ikut menikmati pertumbuhan ekonomi, tanpa mengorbankan stabilitas usaha.
Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin mengakhiri praktik penetapan upah yang kerap dipersoalkan secara hukum. Negara mengambil posisi lebih tegas sebagai penentu kerangka, sementara perhitungan teknis diserahkan kepada mekanisme daerah.
PP Pengupahan memberi mandat besar kepada Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas menghitung dan merumuskan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan formula nasional, lalu menyampaikannya kepada gubernur.
Peran ini krusial karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda. Dengan mekanisme tersebut, penetapan upah diharapkan lebih kontekstual dan berbasis data, bukan semata keputusan politis.
Deadline Ketat: UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, PP Pengupahan memberi tenggat waktu yang tegas. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Penegasan tenggat ini dinilai penting agar dunia usaha memiliki kepastian sejak awal tahun. Di sisi lain, pekerja juga mendapat kejelasan soal penghasilan yang akan diterima mulai Januari 2026.
UMP, UMK, hingga Upah Sektoral Wajib dan Opsional
Regulasi baru ini juga memperjelas kewenangan kepala daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota bersifat opsional, tergantung kondisi daerah.
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi, serta diberi ruang untuk menetapkan upah sektoral di tingkat kabupaten/kota. Skema ini membuka peluang pengupahan yang lebih spesifik sesuai karakter industri di tiap wilayah.
Pemerintah berharap PP Pengupahan ini menjadi titik temu kepentingan buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh mendapatkan kepastian bahwa kenaikan upah tidak akan dihapus atau ditekan sepihak. Di sisi lain, pengusaha memperoleh prediktabilitas biaya tenaga kerja.
Langkah Prabowo ini dibaca sebagai pesan kuat bahwa stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja tidak harus saling meniadakan. Negara hadir sebagai penyeimbang, bukan penonton.
Lebih dari sekadar soal upah, PP Pengupahan ini dipandang sebagai sinyal awal gaya kepemimpinan ekonomi Prabowo. Pendekatannya cenderung pragmatis, berbasis data, dan berusaha menghindari konflik sosial terbuka.
Kebijakan ini juga menjadi ujian awal kepercayaan publik terhadap janji pemerintahan baru dalam menata ulang sistem ketenagakerjaan nasional.
Meski PP telah diteken, perhatian publik kini beralih ke daerah. Besaran kenaikan upah minimum 2026 akan sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan dan keputusan gubernur.
Dengan waktu yang kian sempit menuju akhir Desember, proses ini dipastikan berlangsung cepat dan penuh sorotan.
Editor : Mahendra Aditya