AS Berlakukan Larangan Masuk Penuh untuk Sejumlah Negara, Berikut Daftarnya!
Ali Mustofa• Rabu, 17 Desember 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi - Gedung Putih.
RADAR KUDUS - Amerika Serikat (AS) resmi memperketat kebijakan masuk dengan memberlakukan larangan penuh terhadap warga sejumlah negara.
Yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone.
Kebijakan tersebut juga mencakup individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina. Hal itu disampaikan Gedung Putih pada Selasa (16/12).
Melalui pernyataan yang diunggah di akun X, Gedung Putih menyebutkan Presiden Donald J. Trump menetapkan pembatasan masuk secara menyeluruh serta pembatasan tambahan terhadap lima negara.
Yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terbaru.
Kebijakan serupa turut diberlakukan kepada pemegang dokumen perjalanan Otoritas Palestina.
Sementara itu, Presiden Trump juga menandatangani proklamasi baru yang memperluas larangan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone.
Sebelumnya, kedua negara tersebut hanya dikenai pembatasan masuk secara terbatas.
Di sisi lain, Gedung Putih mengumumkan pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan adanya kerja sama konstruktif antara Turkmenistan dan Washington, serta perkembangan positif yang dinilai signifikan sejak kebijakan sebelumnya diterapkan.
Kendati demikian, pembatasan masuk bagi warga negara Turkmenistan dalam kategori imigran masih tetap diberlakukan hingga saat ini.