Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Naik 10 Persen? Ini Daftar UMP di 38 Provinsi 2026

Zakarias Fariury • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS -  Babak baru kebijakan pengupahan nasional resmi dimulai. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

Regulasi ini memperkenalkan formula baru yang akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan secara saksama aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Diduga Pungut Les Berbayar, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diprotes Wali Murid

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," ujar Yassierli di Jakarta.

Formula Alpha dan Harapan Buruh

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penyesuaian nilai alpha—indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada aturan sebelumnya, nilai alpha dipatok pada rentang 0,10 hingga 0,30.

Perubahan pada variabel ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap persentase kenaikan upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa dokumen regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses penyampaian resmi kepada publik.

"Regulasinya sudah diparaf dan ditandatangani," jelas Airlangga.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tetap mendorong pemerintah untuk mengambil langkah berani dalam menaikkan upah. KSPI memberikan tiga opsi angka kompromi kepada pemerintah:

Baca Juga: Hadapi Transisi KUHP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Bangun Kerja Sama Penegakan Hukum

  1. Opsi Minimal: Sebesar 6,5 persen, menyamai kebijakan Presiden Prabowo pada tahun lalu.

  2. Opsi Moderat: Sebesar 7,77 persen.

  3. Opsi Maksimal: Berada di rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan asumsi penggunaan indeks tertentu di angka 1 hingga 1,5.

Simulasi Nasional: Jika UMP Naik 10,5 Persen

Apabila pemerintah mengadopsi tuntutan maksimal buruh sebesar 10,5 persen, maka peta pengupahan di 38 provinsi akan mengalami perubahan drastis. Berikut adalah rincian simulasinya:

Wilayah Jawa dan Bali

Wilayah Sumatra

Wilayah Kalimantan

Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua

Wilayah Nusa Tenggara

Editor : Ali Mustofa
#UMK Naik #ump #UMK #gaji buruh #ump naik #gaji buruh naik