RADAR KUDUS - Babak baru kebijakan pengupahan nasional resmi dimulai. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
Regulasi ini memperkenalkan formula baru yang akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan secara saksama aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi serikat pekerja dan buruh.
Baca Juga: Diduga Pungut Les Berbayar, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diprotes Wali Murid
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," ujar Yassierli di Jakarta.
Formula Alpha dan Harapan Buruh
Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penyesuaian nilai alpha—indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada aturan sebelumnya, nilai alpha dipatok pada rentang 0,10 hingga 0,30.
Perubahan pada variabel ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap persentase kenaikan upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa dokumen regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses penyampaian resmi kepada publik.
"Regulasinya sudah diparaf dan ditandatangani," jelas Airlangga.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tetap mendorong pemerintah untuk mengambil langkah berani dalam menaikkan upah. KSPI memberikan tiga opsi angka kompromi kepada pemerintah:
Baca Juga: Hadapi Transisi KUHP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Bangun Kerja Sama Penegakan Hukum
-
Opsi Minimal: Sebesar 6,5 persen, menyamai kebijakan Presiden Prabowo pada tahun lalu.
-
Opsi Moderat: Sebesar 7,77 persen.
-
Opsi Maksimal: Berada di rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan asumsi penggunaan indeks tertentu di angka 1 hingga 1,5.
Simulasi Nasional: Jika UMP Naik 10,5 Persen
Apabila pemerintah mengadopsi tuntutan maksimal buruh sebesar 10,5 persen, maka peta pengupahan di 38 provinsi akan mengalami perubahan drastis. Berikut adalah rincian simulasinya:
Wilayah Jawa dan Bali
-
DKI Jakarta: Tembus ke angka Rp5.963.298 (dari Rp5.396.761)
-
Banten: Naik menjadi Rp3.213.978 (dari Rp2.905.119)
-
Bali: Naik menjadi Rp3.311.396 (dari Rp2.996.561)
-
Jawa Timur: Menjadi Rp2.548.243 (dari Rp2.305.985)
-
DI Yogyakarta: Menjadi Rp2.498.410 (dari Rp2.264.080)
-
Jawa Barat: Menjadi Rp2.421.317 (dari Rp2.191.232)
-
Jawa Tengah: Menjadi Rp2.397.027 (dari Rp2.169.349)
Wilayah Sumatra
-
Bangka Belitung: Melampaui 4 juta, yakni Rp4.283.475 (dari Rp3.876.600)
-
Aceh: Naik menjadi Rp4.072.955 (dari Rp3.685.616)
-
Sumatra Selatan: Naik menjadi Rp4.068.514 (dari Rp3.681.571)
-
Kepulauan Riau: Naik menjadi Rp4.004.945 (dari Rp3.623.654)
-
Riau: Naik menjadi Rp3.877.014 (dari Rp3.508.776)
-
Jambi: Naik menjadi Rp3.574.457 (dari Rp3.234.535)
-
Sumatra Barat: Naik menjadi Rp3.308.804 (dari Rp2.994.193)
-
Sumatra Utara: Naik menjadi Rp3.306.994 (dari Rp2.992.559)
-
Lampung: Naik menjadi Rp3.200.773 (dari Rp2.893.070)
-
Bengkulu: Naik menjadi Rp2.950.493 (dari Rp2.670.039)
Wilayah Kalimantan
-
Kalimantan Utara: Naik menjadi Rp3.956.668 (dari Rp3.580.160)
-
Kalimantan Timur: Naik menjadi Rp3.955.748 (dari Rp3.579.313)
-
Kalimantan Selatan: Naik menjadi Rp3.863.025 (dari Rp3.496.195)
-
Kalimantan Tengah: Naik menjadi Rp3.838.358 (dari Rp3.473.621)
-
Kalimantan Barat: Naik menjadi Rp3.184.446 (dari Rp2.878.286)
Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua
-
Papua (Provinsi Induk, Selatan, Pegunungan): Melonjak ke Rp4.736.654 (dari Rp4.285.850)
-
Papua Tengah: Menjadi Rp4.736.652 (dari Rp4.285.848)
-
Sulawesi Utara: Naik menjadi Rp4.172.583 (dari Rp3.775.425)
-
Sulawesi Selatan: Naik menjadi Rp4.039.927 (dari Rp3.657.527)
-
Papua Barat: Naik menjadi Rp3.995.075 (dari Rp3.615.000)
-
Maluku Utara: Naik menjadi Rp3.766.440 (dari Rp3.408.000)
-
Gorontalo: Naik menjadi Rp3.560.407 (dari Rp3.221.731)
-
Maluku: Naik menjadi Rp3.471.879 (dari Rp3.141.700)
-
Sulawesi Barat: Naik menjadi Rp3.430.795 (dari Rp3.104.430)
-
Sulawesi Tenggara: Naik menjadi Rp3.396.884 (dari Rp3.073.551)
-
Sulawesi Tengah: Naik menjadi Rp3.224.975 (dari Rp2.915.000)
Wilayah Nusa Tenggara
-
NTB: Naik menjadi Rp2.875.949 (dari Rp2.602.931)
-
NTT: Naik menjadi Rp2.573.511 (dari Rp2.328.969) (*)