Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

CEK SEKARANG! Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi 2026 Jika Naik 4 Persen

Zakarias Fariury • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS -  Ketidakpastian mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 mulai memicu keresahan di sektor ketenagakerjaan.

Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah pusat belum merilis formula resmi maupun besaran kenaikan upah, memicu spekulasi bahwa angka kenaikan tahun depan tidak akan setinggi periode sebelumnya.

Intervensi Langsung Presiden

Isu pengupahan ini menjadi perhatian serius Kepala Negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam menentukan kebijakan UMP 2026.

Hal ini senada dengan langkah diskresi yang diambil Presiden pada tahun lalu ketika menetapkan kenaikan nasional sebesar 6,5 persen.

"Presiden menyampaikan, soal upah serahkan kepada beliau. Nanti akan dirundingkan seperti tahun lalu," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025). Dasco menekankan bahwa Presiden bertindak sebagai mediator untuk menjembatani aspirasi buruh dan kemampuan dunia usaha.

Kekhawatiran Buruh dan Kalkulasi Upah

Di sisi lain, kalangan buruh mencium adanya indikasi penurunan persentase kenaikan. Ketua Umum KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, menyebutkan bahwa berdasarkan kalkulasi internal dari sumber terpercaya, kenaikan UMP 2026 diprediksi lebih rendah dari angka 6,5 persen yang dinikmati tahun lalu.

"Secara kalkulasi, ada tren penurunan (persentase kenaikan). Hal ini yang sedang kami cermati," kata Andi Gani. Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap provinsi sebagai bahan pertimbangan utama.

Tuntutan Kepastian dari Dunia Usaha

Senada dengan keresahan buruh, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan pola ketidakpastian regulasi yang berulang setiap akhir tahun.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa sosialisasi yang terlambat menghambat perencanaan bisnis tahunan.

"Kami butuh regulasi yang lebih sustain agar perencanaan bisnis bisa dilakukan lebih baik. Namun, kami akan tetap mengikuti kebijakan resmi pemerintah," ungkap Bob Azam dalam tajuk Apindo Economic Outlook 2026.

Baca Juga: Diduga Pungut Les Berbayar, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diprotes Wali Murid

Simulasi Kenaikan Upah Minimum 2026 (Asumsi Kenaikan 4%)

Jika pemerintah mengambil kebijakan moderat dengan kenaikan sebesar 4 persen di tengah perlambatan ekonomi global, berikut adalah estimasi daftar upah minimum di wilayah-wilayah strategis:

Estimasi UMP 2026 Tertinggi:

  1. DKI Jakarta: Rp5.558.664 (dari Rp5.396.761)

  2. Papua: Rp4.414.426 (dari Rp4.285.850)

  3. Bangka Belitung: Rp3.992.898* (dari Rp3.876.600)

  4. Sulawesi Selatan: Rp3.767.253 (dari Rp3.657.527)

  5. Kepulauan Riau: Rp3.732.364 (dari Rp3.623.654)

  6. Kalimantan Utara: Rp3.687.565 (dari Rp3.580.160)

  7. Kalimantan Timur: Rp3.686.693 (dari Rp3.579.314)

  8. Kalimantan Selatan: Rp3.601.080 (dari Rp3.496.194)

  9. Kalimantan Barat: Rp3.577.830 (dari Rp3.473.621)

  10. Sulawesi Tenggara: Rp3.165.758 (dari Rp3.073.551)

Estimasi UMK 2026 Tertinggi (Kawasan Industri):

Penetapan final kini bergantung pada tanda tangan Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan dapat memberikan solusi di tengah tekanan inflasi bagi buruh dan beban operasional bagi pengusaha. (*)

Editor : Ali Mustofa
#UMP 2026 #UMK Naik #UMK #gaji buruh #ump naik #gaji buruh naik