RADAR KUDUS - Gelombang penolakan mulai muncul dari kalangan pekerja menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi kenaikan upah minimum tahun depan hanya akan berada di kisaran 4% hingga 6%, sebuah angka yang dinilai jauh dari harapan untuk menjaga daya beli buruh.
Proyeksi Berdasarkan Formula Baru
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa estimasi kenaikan tersebut didasarkan pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah digodok pemerintah.
Baca Juga: Diduga Pungut Les Berbayar, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diprotes Wali Murid
Menurutnya, variabel indeks tertentu atau "alfa" yang digunakan dalam formula penghitungan UMP 2026 sangat rendah, yakni hanya di kisaran 0,3 hingga 0,8.
"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari aturan tersebut," tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Said berpendapat bahwa formula ini mengabaikan partisipasi bermakna dari serikat buruh dan mengesampingkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia khawatir kebijakan ini akan menyeret kembali kondisi ketenagakerjaan ke era upah murah yang merugikan kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia.
Sinyal Pengumuman dari Menaker
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal bahwa beleid baru tersebut segera disahkan.
Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (15/12/2025), Yassierli menyatakan bahwa draf RPP Pengupahan sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Hadapi Transisi KUHP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Bangun Kerja Sama Penegakan Hukum
"Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak besok. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah," ujar Yassierli kepada awak media.
Keputusan ini sangat dinantikan mengingat tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dengan rata-rata nasional sebesar Rp3.315.761.
Saat itu, DKI Jakarta memimpin dengan angka tertinggi Rp5.396.761, sementara Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan Rp2.169.349.
Simulasi Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi (Asumsi Kenaikan 4%)
Jika proyeksi kenaikan 4% benar-benar diterapkan, berikut adalah rincian estimasi besaran UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia dibandingkan dengan tahun 2025:
Wilayah Sumatra
-
Aceh: Dari Rp3.685.616 naik menjadi Rp3.833.041
-
Sumatra Utara: Dari Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.112.261
-
Sumatra Barat: Dari Rp2.994.193 naik menjadi Rp3.113.961
-
Riau: Dari Rp3.508.776 naik menjadi Rp3.649.127
-
Kepulauan Riau: Dari Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.768.600
-
Jambi: Dari Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.363.916
-
Sumatra Selatan: Dari Rp3.681.571 naik menjadi Rp3.828.834
-
Bengkulu: Dari Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.776.841
-
Lampung: Dari Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.008.793
-
Bangka Belitung: Dari Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.031.664
Wilayah Jawa dan Bali
-
DKI Jakarta: Dari Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.612.631
-
Jawa Barat: Dari Rp2.191.232 naik menjadi Rp2.278.881
-
Jawa Tengah: Dari Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.256.123
-
DI Yogyakarta: Dari Rp2.264.080 naik menjadi Rp2.354.643
-
Jawa Timur: Dari Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.398.224
-
Banten: Dari Rp2.905.119 naik menjadi Rp3.021.324
-
Bali: Dari Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.116.423
Wilayah Nusa Tenggara dan Kalimantan
-
NTB: Dari Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.707.048
-
NTT: Dari Rp2.328.969 naik menjadi Rp2.422.128
-
Kalimantan Barat: Dari Rp2.878.286 naik menjadi Rp2.993.417
-
Kalimantan Tengah: Dari Rp3.473.621 naik menjadi Rp3.612.566
-
Kalimantan Selatan: Dari Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.636.043
-
Kalimantan Timur: Dari Rp3.579.313 naik menjadi Rp3.722.486
-
Kalimantan Utara: Dari Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.723.366
Wilayah Sulawesi dan Maluku
-
Sulawesi Utara: Dari Rp3.775.425 naik menjadi Rp3.926.442
-
Sulawesi Tengah: Dari Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.031.600
-
Sulawesi Selatan: Dari Rp3.657.527 naik menjadi Rp3.803.828
-
Sulawesi Tenggara: Dari Rp3.073.551 naik menjadi Rp3.196.493
-
Gorontalo: Dari Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.350.600
-
Sulawesi Barat: Dari Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.228.607
-
Maluku: Dari Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.267.368
-
Maluku Utara: Dari Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.544.320
Wilayah Papua
-
Papua: Dari Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.457.284
-
Papua Selatan: Dari Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.457.284
-
Papua Pegunungan: Dari Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.457.284
-
Papua Tengah: Dari Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.457.282
-
Papua Barat: Dari Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.759.600
-
Papua Barat Daya: Dari Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.758.560