Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

LENGKAP! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi. Naik 4 Persen?

Zakarias Fariury • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Gelombang penolakan mulai muncul dari kalangan pekerja menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi kenaikan upah minimum tahun depan hanya akan berada di kisaran 4% hingga 6%, sebuah angka yang dinilai jauh dari harapan untuk menjaga daya beli buruh.

Proyeksi Berdasarkan Formula Baru

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa estimasi kenaikan tersebut didasarkan pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah digodok pemerintah.

Baca Juga: Diduga Pungut Les Berbayar, Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diprotes Wali Murid

Menurutnya, variabel indeks tertentu atau "alfa" yang digunakan dalam formula penghitungan UMP 2026 sangat rendah, yakni hanya di kisaran 0,3 hingga 0,8.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari aturan tersebut," tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Said berpendapat bahwa formula ini mengabaikan partisipasi bermakna dari serikat buruh dan mengesampingkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia khawatir kebijakan ini akan menyeret kembali kondisi ketenagakerjaan ke era upah murah yang merugikan kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia.

Sinyal Pengumuman dari Menaker

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal bahwa beleid baru tersebut segera disahkan.

Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (15/12/2025), Yassierli menyatakan bahwa draf RPP Pengupahan sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Hadapi Transisi KUHP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Bangun Kerja Sama Penegakan Hukum

"Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak besok. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah," ujar Yassierli kepada awak media.

Keputusan ini sangat dinantikan mengingat tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dengan rata-rata nasional sebesar Rp3.315.761.

Saat itu, DKI Jakarta memimpin dengan angka tertinggi Rp5.396.761, sementara Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan Rp2.169.349.

Simulasi Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi (Asumsi Kenaikan 4%)

Jika proyeksi kenaikan 4% benar-benar diterapkan, berikut adalah rincian estimasi besaran UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia dibandingkan dengan tahun 2025:

Wilayah Sumatra

Wilayah Jawa dan Bali

Wilayah Nusa Tenggara dan Kalimantan

Wilayah Sulawesi dan Maluku

Wilayah Papua

Editor : Ali Mustofa
#UMK Naik #ump #UMK #gaji buruh #buruh #ump naik #gaji buruh naik