RADAR KUDUS - Ketidakpastian soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memantik rasa penasaran publik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memilih untuk tidak membuka angka maupun skema kenaikan upah tahun depan.
Alih-alih memberikan bocoran, Menaker justru melempar sinyal “kejutan” yang hingga kini menjadi tanda tanya besar bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Di tengah derasnya spekulasi bahwa kebijakan UMP akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12), ia tetap bergeming.
Tak ada angka, tak ada kisaran, bahkan tak ada petunjuk arah kebijakan. Yang ada hanya satu kata yang terus diulang: surprise.
Sikap ini memunculkan beragam tafsir. Sebagian menilai pemerintah sedang menyiapkan kebijakan signifikan, sementara yang lain menilai strategi diam ini justru memperbesar ketegangan menjelang akhir tahun.
“Tunggu Kejutannya,” Kata Menaker
Saat dicecar awak media soal kepastian pengumuman UMP 2026, Yassierli menjawab singkat namun penuh makna.
Ia meminta semua pihak menunggu kejutan yang akan diumumkan pemerintah. Bahkan ketika ditanya apakah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya secara langsung, Menaker tetap konsisten dengan jawabannya: tunggu saja.
Pilihan diksi “kejutan” bukan tanpa konsekuensi. Dalam konteks kebijakan publik, kata ini menyiratkan adanya perubahan, penyesuaian besar, atau bahkan lompatan kebijakan dari pola sebelumnya.
Tidak heran jika pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan, terutama di tengah tekanan ekonomi dan tuntutan kenaikan upah yang terus menguat.
Di balik sikap tertutup Menaker, pemerintah sebenarnya sudah menyelesaikan pekerjaan rumah penting.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan telah diparaf. Artinya, secara administratif dan substansi, aturan main UMP 2026 sudah disepakati.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di kantornya. Meski mengakui regulasi telah rampung, ia enggan membeberkan detail formula penghitungan upah. Ketika didesak lebih lanjut, Airlangga memilih mengakhiri sesi wawancara.
Situasi ini mempertegas bahwa pemerintah sengaja menahan informasi. Bukan karena belum siap, melainkan karena ada momentum politik dan ekonomi yang tengah dihitung secara cermat.
PP Pengupahan Baru, Arah Kebijakan Berubah?
Peraturan Pemerintah yang disiapkan untuk 2026 bukan sekadar aturan teknis. PP ini akan menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Artinya, ada potensi perubahan signifikan dalam formula penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menargetkan PP ini terbit pada Desember 2025. Target itu sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah yang harus menetapkan UMP sebelum pergantian tahun.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini.
Yassierli menegaskan bahwa PP tersebut akan menjadi fondasi utama penetapan upah 2026. Dengan kata lain, besaran UMP tidak lagi sepenuhnya berkaca pada pola lama, melainkan disesuaikan dengan pendekatan baru yang tengah dirumuskan.
Pemerintah berpacu dengan waktu. Sesuai ketentuan, UMP 2026 harus ditetapkan dan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026.
Menaker mengakui bahwa pemerintah masih terus menggodok aturan tersebut, namun optimistis target waktu bisa dipenuhi.
Pernyataan ini disampaikan Yassierli dalam kesempatan terpisah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyebut jadwal penetapan masih sesuai rencana, meski detail teknisnya belum bisa dibuka ke publik.
Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepastian secepat mungkin untuk menyusun kebijakan lanjutan, sementara dunia usaha juga menunggu angka resmi untuk menghitung ulang biaya produksi tahun depan.
Buruh Menunggu, Pengusaha Berhitung
Ketidakjelasan angka UMP 2026 menempatkan dua kelompok besar dalam posisi siaga. Bagi pekerja, UMP adalah penopang daya beli di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. Setiap persen kenaikan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan keluarga.
Sebaliknya, pengusaha memandang UMP sebagai komponen biaya yang harus diseimbangkan dengan produktivitas dan iklim usaha. Kenaikan yang terlalu tinggi dikhawatirkan menekan sektor padat karya, sementara kenaikan minim berpotensi memicu gelombang protes buruh.
Dalam konteks inilah, “kejutan” yang dijanjikan pemerintah menjadi pertaruhan. Apakah kejutan itu berupa kenaikan signifikan yang pro-buruh, formula baru yang lebih moderat, atau pendekatan kompromi yang mencoba menenangkan semua pihak.
UMP 2026 juga menjadi kebijakan strategis di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setiap keputusan soal upah akan dibaca sebagai sinyal arah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan lima tahun ke depan.
Menahan angka hingga detik terakhir bisa jadi merupakan strategi komunikasi politik. Pemerintah ingin memastikan pesan yang disampaikan utuh, tidak dipotong-potong oleh spekulasi. Namun, strategi ini juga berisiko jika ekspektasi publik terlanjur melambung tinggi.
Satu hal yang pasti, pemerintah sedang memainkan tensi. Regulasi sudah siap, formula sudah disepakati, tetapi publik masih diminta bersabar. Dalam hitungan hari, misteri UMP 2026 akan terjawab.
Apakah kejutan itu akan disambut tepuk tangan atau justru menuai kritik, sepenuhnya bergantung pada angka dan skema yang akhirnya diumumkan. Hingga saat itu tiba, satu pesan pemerintah masih sama: tunggu saja.
Editor : Mahendra Aditya