RADAR KUDUS - Penangkapan YouTuber Resbob kembali mengguncang ruang digital Indonesia. Sosok yang dikenal lewat konten kontroversial itu kini harus berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Bukan lagi soal sensasi atau viral, kasus Resbob telah masuk babak serius dengan ancaman pasal berlapis yang menyasar ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam menangani laporan terhadap Resbob yang berinisial MAF.
Meski laporan resmi tercatat di Polda Metro Jaya, proses penanganan sepenuhnya kini berada di bawah kewenangan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Akhir Pelarian Resbob: Diciduk di Jawa Timur, Dibawa ke Bandung
Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut dipandang memiliki dampak luas dan tidak bisa ditangani setengah-setengah.
Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi. Polisi mengungkap bahwa MAF tidak menetap di satu tempat.
Ia diketahui bergerak dari Surabaya, kemudian ke Surakarta, hingga akhirnya diamankan di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang.
Perpindahan tersebut memunculkan dugaan bahwa Resbob berusaha menghindari kejaran aparat. Setelah penangkapan, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat. Namun, ia tidak lama berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Begitu mendarat, Resbob langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Akhir Pelarian Resbob: Diciduk di Jawa Timur, Dibawa ke Bandung
Polda Metro Jaya menegaskan tidak menangani langsung perkara tersebut, meski laporan awal masuk di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan terhadap Resbob baru diterima pada 12 Desember 2025 dan masih dalam tahap distribusi ke Direktorat Siber. Karena lokasi penanganan berada di Jawa Barat, koordinasi lintas wilayah menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Menurut Budi, jika Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya ikut menangani, maka komunikasi dengan Polda Jabar akan dilakukan secara intensif. Namun, secara teknis, Resbob kini berada dalam kewenangan penyidik Jawa Barat.
Pernyataan senada disampaikan oleh Dirressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah. Ia membenarkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya diamankan. Hal ini memperkuat posisi penyidik bahwa tindakan MAF tidak bisa dianggap sepele.
Kasus ini berawal dari laporan seorang advokat Sunda, Cepi Hendrayani, yang melaporkan Resbob ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4722/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Resbob dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Dalam konten videonya, Resbob disebut melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan martabat suku Sunda dan memicu kemarahan publik.
Cepi menilai pernyataan tersebut tidak hanya menghina, tetapi juga berpotensi memecah belah. Ia menyebut masyarakat Sunda dikenal menjunjung tinggi nilai kesantunan, sehingga pernyataan Resbob dianggap melukai harga diri kolektif.
Baca Juga: Dikejar Siber Polda Jabar, Resbob Ditangkap Saat Pindah-Pindah Lokasi
Video Resbob yang berisi dugaan penghinaan terhadap suku Sunda sempat viral di berbagai platform media sosial. Salah satu unggahan ulang yang ramai dibicarakan berasal dari akun Instagram @CatWarriorIndonesia.
Dalam waktu singkat, potongan video tersebut memicu reaksi keras dari warganet, khususnya masyarakat Sunda.
Pakar komunikasi menilai, viralitas konten semacam ini kerap mempercepat eskalasi konflik. Pernyataan yang awalnya ditujukan untuk menarik perhatian bisa berubah menjadi persoalan hukum ketika menyentuh isu sensitif seperti identitas suku dan ras.
Dalam konteks ini, kasus Resbob menjadi contoh nyata bagaimana ruang digital tidak lagi bebas nilai. Setiap konten memiliki konsekuensi, terlebih jika berpotensi memicu kebencian berbasis identitas.
Angle yang jarang dibahas publik adalah beratnya jerat hukum yang kini mengintai Resbob. Ia tidak hanya dilaporkan dengan satu pasal, melainkan pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana serius.
Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Selain itu, Resbob juga dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. Pasal ini kerap digunakan dalam kasus konten digital yang menyerang kehormatan pihak lain.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menambahkan Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dianggap turut serta atau membantu dalam tindak pidana tersebut.
Kasus Resbob dinilai lebih dari sekadar perkara individu. Aparat melihatnya sebagai ujian penegakan hukum di ruang siber, khususnya terkait ujaran kebencian berbasis SARA. Penanganan yang tegas diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kreator konten lainnya.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi refleksi bagi publik tentang batas kebebasan berekspresi. Kritik dan humor tetap memiliki koridor hukum, terutama ketika menyangkut identitas kelompok tertentu.
Dengan dipindahkannya Resbob ke Bandung, proses hukum dipastikan akan berjalan di bawah kendali Polda Jawa Barat. Penyidik akan mendalami unsur pidana, konteks pernyataan, serta dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
Publik kini menanti bagaimana aparat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Satu hal yang jelas, kasus ini menjadi penanda bahwa era konten tanpa batas telah berakhir. Setiap kata, setiap unggahan, memiliki risiko hukum yang nyata.
Editor : Mahendra Aditya