Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

YouTuber Resbob Diciduk Polda Jabar Terkait Konten Hina Sunda dan Viking, Ini Ancaman Hukumannya

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 01:37 WIB

 

Adimas Firdaus alias Resbobb
Adimas Firdaus alias Resbobb

RADAR KUDUS - Kasus ujaran kebencian di ruang digital kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi mengamankan Resbob setelah konten yang diunggahnya dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

Penangkapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap konten digital yang dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi. Dari layar gawai ke ruang pemeriksaan, kasus Resbob menjadi peringatan keras bahwa dunia maya bukanlah ruang tanpa konsekuensi.

Penangkapan Dilakukan di Jawa Timur

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa Resbob telah diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur, jauh dari pusat laporan perkara yang berada di Jawa Barat.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Jawa Timur,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandung, Senin, 15 Desember 2025.

Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara sebelum berkas dialihkan ke Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lanjutan.

Dari Pemeriksaan Awal ke Penyidikan Lanjutan

Usai menjalani pemeriksaan awal di Jakarta, Resbob dijadwalkan akan dibawa ke Bandung. Di sanalah proses penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Menurut Hendra Rochmawan, pemindahan lokasi pemeriksaan ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak pelapor serta saksi-saksi yang sebagian besar berada di wilayah Jawa Barat.

Langkah cepat aparat ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial.

Konten Dinilai Menghina Masyarakat Sunda dan Bobotoh

Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Resbob di media sosial. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan dan ekspresi yang dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, yang dikenal luas dengan sebutan Bobotoh.

Unggahan itu kemudian viral dan memicu kemarahan sejumlah pihak. Banyak warganet menilai konten tersebut tidak hanya menyinggung perasaan, tetapi juga berpotensi memecah belah karena menyasar identitas budaya dan kelompok tertentu.

Dari sinilah laporan demi laporan masuk ke kepolisian, mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan langkah penangkapan.

Laporan Masuk dari Bobotoh dan Elemen Masyarakat Sunda

Polda Jawa Barat mencatat setidaknya dua laporan resmi terkait konten Resbob. Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib Bandung. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Tak hanya itu, laporan lain juga diajukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan Deni Suwardi sebagai pelapor.

Masuknya dua laporan dari latar belakang berbeda menunjukkan bahwa konten Resbob dianggap meresahkan dan melukai harga diri kelompok tertentu.

Jerat Hukum UU ITE dan Ancaman Serius

Dalam perkara ini, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Selain pasal utama tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang relevan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian di ruang digital.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Resbob terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sanksi ini menjadi penegasan bahwa ujaran kebencian di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Kebebasan Berekspresi dan Batasannya

Kasus Resbob kembali memunculkan diskusi panjang tentang batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian. Di satu sisi, media sosial dan platform digital memberi ruang luas bagi individu untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan etika sosial.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa kritik atau opini diperbolehkan sepanjang tidak menyerang identitas, martabat, atau kelompok tertentu berdasarkan latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dalam konteks inilah, konten Resbob dinilai telah melewati garis batas dan masuk ke ranah pidana.

Dampak Sosial dan Reaksi Publik

Penangkapan Resbob memicu beragam reaksi di media sosial. Sebagian warganet mendukung langkah tegas aparat kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok yang dilecehkan. Namun ada pula yang menilai kasus ini sebagai pelajaran penting bagi kreator konten agar lebih bijak dalam memproduksi materi.

Bagi masyarakat Sunda dan Bobotoh Persib, kasus ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya menjaga martabat budaya dan identitas komunitas.

Sementara itu, bagi para kreator digital, peristiwa ini menjadi cermin bahwa popularitas dan kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab.

Komitmen Polda Jabar Jaga Ruang Digital

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten yang berpotensi memecah belah. Penanganan kasus Resbob disebut sebagai bagian dari upaya preventif dan represif untuk mencegah konflik sosial berbasis ujaran kebencian.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten di media sosial, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan unggahan yang mengandung unsur kebencian atau provokasi.

Menunggu Proses Hukum Berlanjut

Kini, Resbob berada dalam proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan konten yang telah ia sebarkan. Penyidikan lanjutan di Polda Jawa Barat akan menentukan arah kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan tahapan hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jejak digital tidak mudah dihapus, dan setiap unggahan memiliki dampak. Di era media sosial, satu konten bisa menjadi awal dari konsekuensi panjang yang tak terduga.

Editor : Mahendra Aditya
#Resbob minta maaf #resbob penghina suku sunda dan viking bandung ditangkap #youtuber resbob #resbob hina suku sunda #resbob #youtuber resbob hina suku sunda #sule kecam tindakan resbob #profil resbobb adimas firdaus #resbob penghina suku sunda ditangkap #Resbob diburu Polisi #Resbob klarifikasi #resbobb menghina suku sunda #YouTuber Resbob di DO #resbob ditangkap #Resbob viral