RADAR KUDUS - Muzakarah Ulama Aceh 2025 yang berlangsung di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Status Darurat Bencana Nasional.
"Muzakarah Ulama Aceh menghasilkan beberapa rekomendasi signifikan mengenai penanganan bencana, yaitu penetapan status bencana nasional dan penguatan fungsi masjid sebagai pemersatu umat," ungkap Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin.
Ia menyatakan, pertemuan itu juga dipadukan dengan samadiyah dan doa bersama bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh yang dilaksanakan di halaman Masjid Raya Baiturrahman pada hari Minggu.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan itu dianggap krusial untuk mempercepat respons terhadap korban, memulihkan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional dengan cara yang terkoordinasi dan akuntabel.
Para ulama di Aceh juga sepakat untuk meminta Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem), bersama para bupati dan wali kota seluruh Aceh agar menyusun peta jalan pembangunan Aceh pascabencana yang bersinergi.
Berfokus pada mitigasi bencana, restorasi lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Para ulama juga meminta pemerintah daerah untuk mengubah anggaran agar sesuai dengan kebutuhan penanganan banjir dan tanah longsor.
Ulama Aceh juga mengharapkan Pemerintah Pusat memberikan perhatian penuh dengan dukungan anggaran serta tindakan strategis jangka pendek dan panjang yang objektif dan proporsional sesuai dengan tingkat urgensi.
Dalam saran lainnya, para ulama menyoroti pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, serta penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan yang berperan dalam terjadinya bencana.