RADAR KUDUS – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah membawa konsekuensi luas, tidak hanya dari sisi sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada sektor asuransi.
Salah satu implikasinya adalah munculnya potensi klaim dalam jumlah besar dari wilayah terdampak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan longsor di beberapa daerah di Sumatera diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Harga BBM Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Daftar Terbarunya
Hasil pendataan awal industri asuransi menunjukkan, kerugian terbesar berasal dari kerusakan properti serta kendaraan bermotor milik masyarakat.
Berdasarkan laporan dari 39 perusahaan asuransi, potensi kerugian yang berpeluang menjadi klaim untuk kategori kerusakan properti tercatat sebesar Rp 492,53 miliar.
Sementara itu, kerugian akibat kerusakan kendaraan bermotor diperkirakan mencapai Rp 74,50 miliar.
Selain kerugian tersebut, OJK juga mencatat adanya eksposur Asuransi Barang Milik Negara (BMN) di wilayah terdampak bencana dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Adapun untuk klaim asuransi jiwa, hingga saat ini masih berada dalam tahap pemantauan lebih lanjut.
“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada kerusakan properti sebesar Rp 492,53 miliar dan kendaraan bermotor Rp 74,50 miliar. Di luar itu, terdapat pula eksposur Asuransi Barang Milik Negara di daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Sementara untuk asuransi jiwa, saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” demikian disampaikan dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip Minggu (14/12).
Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga di Gunungwungkal Pati Rusak Parah
Langkah yang diminta mencakup penyederhanaan proses pengajuan klaim, pemetaan polis yang terdampak, penguatan layanan serta komunikasi kepada nasabah, hingga koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur.
OJK juga menegaskan pentingnya kesiapan industri asuransi dalam menjaga kemampuan pembayaran klaim ke depan.
Meski kualitas kredit debitur yang terdampak bencana tetap dijaga melalui kebijakan restrukturisasi di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar.
Langkah-langkah tersebut diambil guna memastikan proses penanganan klaim dapat berjalan cepat dan tepat, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dampak bencana alam yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.