RADAR KUDUS – Kasus pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berujung tragis.
Insiden yang terjadi pada Kamis sore (11/12) itu menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, enam orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian kini dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kapten Garuda Muda Ivan Jenner Sampaikan Permintaan Maaf usai Tersingkir di SEA Games
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Mereka diketahui merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan di lapangan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan pascakejadian.
“Berdasarkan hasil analisis penyidik terhadap keterangan saksi dan barang bukti, telah ditetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat malam (12/12).
Ia mengungkapkan, para tersangka mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat panggilan dari seorang pengendara sepeda motor yang sebelumnya dihentikan oleh para korban.
Setibanya di lokasi, tanpa banyak bicara, keenam tersangka langsung melakukan pengeroyokan hingga korban tergeletak bersimbah darah.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial M meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Prabowo Soroti Tumpukan Kayu dan Kerusakan Warga
Sementara korban lainnya, NAT, sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Budi Asih.
“Perlu kami sampaikan bahwa keenam tersangka ini merupakan anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” tegas Trunoyudo.
Atas dasar bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses penyidikan saat ini masih berjalan dan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan dukungan Bareskrim Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Korban di Kalibata Jakarta
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menghadapi sidang etik.
Polri memastikan bahwa mereka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025.
Menurut Trunoyudo, keenam tersangka diduga melakukan pelanggaran berat karena melanggar sejumlah aturan sekaligus, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga ketentuan dalam KUHP.
“Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemberkasan pelanggaran kode etik. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu pekan depan,” jelasnya.
Adapun enam anggota yang akan menjalani sidang etik tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menewaskan dua orang matel berinisial M dan NAT.
Trunoyudo menambahkan, peristiwa pengeroyokan itu pertama kali diketahui setelah Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110.
Baca Juga: Pasar Logam Mulia Menghangat, Harga Emas Pegadaian Terus Merangkak Naik
Saat petugas tiba di lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
“Saat petugas tiba, satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih,” ungkapnya.
Insiden tersebut memicu reaksi dari kelompok matel lainnya. Pada Kamis malam, terjadi aksi perusakan di kawasan Kalibata, mulai dari pengrusakan warung dan kendaraan hingga pembakaran.
Situasi tersebut sempat viral di media sosial dan disebut sebagai kerusuhan.
Kelompok tersebut menuntut pertanggungjawaban atas pengeroyokan yang menyebabkan dua rekan mereka meninggal dunia.
Baca Juga: Indra Sjafri Ambil Tanggung Jawab, Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Keterlibatan enam personel Yanma Mabes Polri dalam kasus ini pun mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.
Selain terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara, para tersangka juga berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran etik berat.
Trunoyudo menegaskan, hasil gelar perkara etik yang dilakukan Divpropam Polri menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut telah cukup bukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Perbuatan enam terduga pelanggar ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena dilakukan secara sengaja dan berdampak luas terhadap masyarakat serta institusi,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa