Radar Kudus - Jumlah utang dari layanan pinjaman online (pinjol) terus meningkat di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman hingga September 2025 mencapai Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16% dibanding tahun sebelumnya.
Lonjakan ini dinilai tak lepas dari melemahnya kemampuan belanja masyarakat, terbatasnya lapangan pekerjaan formal baru, serta tekanan biaya hidup di kota-kota besar.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan akhirnya memilih pinjaman online sebagai jalan pintas.
Meski prosesnya cepat dan mudah, pinjol menyimpan risiko bunga tinggi dan denda besar ketika pembayaran macet.
Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjol menjadi masalah utama. Banyak yang hanya mengejar kemudahan pengajuan tanpa mempertimbangkan beban finansial yang harus ditanggung ke depan.
Baca Juga: Sudah Lunasi Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Bisa Kamu Lakukan
Untuk menekan tingginya angka utang pinjol, Bhima menilai pemerintah perlu memperbaiki daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum, perluasan bantuan sosial tunai, hingga penguatan sektor industri padat karya.
Di sisi lain, ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menyebut alasan meningkatnya utang pinjol berbeda bagi setiap kelompok.
Pada masyarakat berpenghasilan rendah, pemicu utama adalah daya beli yang merosot. Sementara pada kelompok menengah ke atas, penyebabnya lebih pada pola konsumsi yang berlebihan dan gaya hidup yang tidak sejalan dengan kemampuan finansial.
Kemudahan pengajuan pinjaman ikut memperbesar dorongan masyarakat untuk berutang—mulai dari persyaratan sederhana, promosi menarik, hingga anggapan bunga ringan.
Padahal, kenyataannya banyak pinjol menerapkan bunga tahunan yang dapat melampaui 100%, sehingga cicilan pada periode berikutnya semakin memberatkan dan menggerus kemampuan belanja.(laura)
Editor : Mahendra Aditya