RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M.
Komponen biaya tersebut berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat.
Menurut salinan Keppres yang diterima di Jakarta pada Jumat, penetapan BPIH ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga: BRI Gelar Aksi Tanam Pohon, Wujud Nyata Komitmen Keberlanjutan
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk masing-masing embarkasi.
Di antaranya: Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, serta Solo Rp86.448.981.
Selanjutnya, Surabaya ditetapkan sebesar Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581, dan Yogyakarta Rp86.170.981.
Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji reguler 2026 juga ditetapkan berdasarkan embarkasi.
Masing-masing yaitu: Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.
Untuk embarkasi lainnya: Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jemaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Melonjak, Ini Daftar Harga Terbaru Pertamina 6 Desember 2025
Dana ini digunakan untuk berbagai layanan penyelenggaraan haji, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, fasilitas di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, pembinaan, hingga layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.
Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan berjumlah Rp7,23 miliar.
Keppres tersebut juga mengatur tata cara setoran Bipih bagi jemaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing dari KBIHU melalui bank penerima setoran yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun ketentuan teknis pelaksanaan aturan ini.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 13 November 2025.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pelayanan, pengelolaan keuangan yang transparan, hingga perlindungan bagi seluruh jemaah.
Editor : Ali Mustofa