Labuhanbatu Utara – Upaya peredaran narkotika jaringan Sumatera kembali digagalkan.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga kurir yang diduga membawa 51 kilogram ganja siap edar di wilayah Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32), yang seluruhnya berasal dari Mandailing Natal.
Mereka diduga berperan sebagai pengambil dan pengantar paket ganja tersebut.
“Ketiganya bertugas menjemput dan mengirimkan narkotika jenis ganja,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (5/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari wilayah Madina pada Selasa (2/12) malam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat sebuah kendaraan yang dicurigai melintas di kawasan Gunung Melayu pada Rabu (3/12) sekitar pukul 01.05 WIB.
Petugas kemudian melanjutkan operasi dan melakukan penangkapan di area sebuah SPBU.
Dari mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi F 1371 IZ, polisi menemukan 51 bal ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Tebing Tinggi.
“Total barang bukti sebanyak 51 bal atau sekitar 51 kilogram ganja,” kata Eko.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka.
Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan THC.
Bareskrim menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang berada di belakang para kurir tersebut untuk mengungkap pemasok dan pengendali utama.
Editor : Mahendra Aditya