Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Instruksi Prabowo! Kemenhut Sikat 18 Izin PBPH yang Tak Beroperasi, Tersebar dari Aceh hingga Papua

Ali Mustofa • Jumat, 5 Desember 2025 | 21:58 WIB

Salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar.
Salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar.

 

RADAR KUDUS – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memanfaatkan izin pengelolaan hutan yang telah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.

Raja Juli menjelaskan bahwa arahan tersebut ia terima secara langsung saat menghadap Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tegas! Menhut Siap Cabut 20 Izin PBPH Bermasalah, Wilayah Terdampak Banjir Sumatera Ikut Disasar

“Ada perusahaan swasta yang sudah memperoleh izin pemanfaatan hutan, tetapi tidak menjalankan kewajiban mereka. Karena itu, Bapak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dapat digunakan secara optimal,” ujar Raja Juli usai pertemuan tersebut.

Area PBPH yang akan dicabut tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luasan mencapai 526.144 hektare.

Menurut Menhut, beberapa izin bahkan telah diterbitkan sejak 1997, 1998, serta tahun 2006 dan 2010.

Sebelum keputusan pencabutan diambil, Kementerian Kehutanan telah menempuh sejumlah langkah administratif, mulai dari mengirim surat klarifikasi hingga memberikan peringatan kepada perusahaan pemegang izin.

“Kami memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari mengirimkan surat, melakukan pengecekan ulang, hingga akhirnya saya akan mencabut izin tersebut setelah memperoleh persetujuan dari Presiden,” terangnya.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi 5 Desember 2025: Pertamina Pertahankan Penyesuaian Tarif Terbar

Raja Juli menyebutkan bahwa ketentuan pencabutan izin akan dituangkan dalam peraturan menteri yang direncanakan terbit pada 3 atau 4 Januari.

Jika izin resmi dicabut, kawasan hutan tersebut akan kembali menjadi hutan negara.

“Nantinya, lahan itu bisa kembali kami terbitkan izinnya, apakah untuk dikelola oleh BUMN atau Danantara,” tambahnya.

Selain membahas soal pencabutan izin, Raja Juli juga memaparkan kepada Presiden perkembangan beberapa program prioritas kementerian.

Ia menegaskan bahwa Kemenhut berupaya menjalankan pembangunan kehutanan yang seimbang.

“Bapak Presiden menyampaikan bahwa hutan kita harus tetap terjaga. Kami mencari titik tengah antara kelestarian hutan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Menhut.

Baca Juga: Sembilan Tangga Kehidupan ala Pertanian: Kebiasaan sebagai Akar Pembentuk Karakter

Menurutnya, hutan Indonesia wajib dilestarikan sebagai paru-paru dunia, meski pengelolaan tetap perlu dilakukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa pencabutan 18 PBPH tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemegang PBPH lainnya agar menjalankan kewajiban sesuai aturan.

“Ini menjadi alarm keras bagi perusahaan lain agar memenuhi kewajiban mereka,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan bahwa kewajiban pemegang PBPH telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Beberapa kewajiban tersebut antara lain penyusunan rencana kerja usaha 10 tahunan, penyusunan rencana kerja tahunan.

Mulai beroperasi paling lambat satu tahun setelah izin terbit, serta penataan areal kerja.

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah resmi mencabut 18 unit PBPH pada tahun ini.

Pencabutan tersebut mencakup wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan total area 526.144 hektare.

Baca Juga: Sembilan Tangga Kehidupan ala Pertanian: Menegakkan Rasa Percaya Diri Sebagai Akar Kekuatan Manusia

Dari jumlah itu, 17 unit PBPH dicabut karena dianggap tidak melakukan kegiatan pengelolaan hutan.

Sehingga melanggar Pasal 365 Huruf C Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang ketidakaktifan areal kerja. Sementara satu unit PBPH lainnya mengembalikan izin secara sukarela.

Sanksi pencabutan ini merupakan tindakan administratif bagi perusahaan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan kehutanan maupun syarat dalam perizinan yang telah diberikan.

Selain pencabutan, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, atau pembekuan izin PBPH.

Editor : Ali Mustofa
#Presiden Prabowo #pbph #perusahaan #hutan #rakyat #kehutanan #Menhut