RADAR KUDUS – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang total arealnya mencapai kurang lebih 750 ribu hektare.
Kebijakan ini juga mencakup wilayah-wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Dalam keterangan resmi dari Jakarta, Jumat, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare yang dilakukan pada Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi 5 Desember 2025: Pertamina Pertahankan Penyesuaian Tarif Terbar
“Kami di Kementerian Kehutanan, setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin terhadap sekitar 20 PBPH yang dinilai berkinerja kurang baik, dengan luasan mendekati 750 ribu hektare di berbagai daerah, termasuk di tiga provinsi yang mengalami banjir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenhut juga akan memberlakukan moratorium penerbitan izin PBPH baru, baik untuk Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.
“Saya akan menghentikan sementara penerbitan izin PBPH baru untuk kedua jenis kawasan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi temuan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan longsor di Sumatera, Raja Juli Antoni menuturkan bahwa Kemenhut akan melakukan penyelidikan mendalam serta evaluasi menyeluruh.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk memastikan proses investigasi dan penindakan hukum berjalan tegas.
Menhut mengungkapkan bahwa telah dilakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam kerusakan hutan dan bencana banjir tersebut.
Dari hasil penelusuran sementara, terdapat 12 subjek hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran di Sumatera Utara.
Baca Juga: Sembilan Tangga Kehidupan ala Pertanian: Kebiasaan sebagai Akar Pembentuk Karakter
“Gakkum Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi oleh 12 perusahaan. Penegakan hukumnya akan segera kami jalankan,” kata Raja Juli Antoni dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
“Dua belas perusahaan ini, terutama yang berada di kawasan Batang Toru, telah teridentifikasi memiliki persoalan. Insya Allah akan kami tindak tegas,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa proses inventarisasi terhadap penyebab banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung dan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni kembali menegaskan rencana pencabutan izin sekitar 20 PBPH dengan total area sekitar 750 ribu hektare, sambil menunggu persetujuan resmi dari Presiden.
“Detail nama perusahaan dan luasan pastinya belum dapat saya sampaikan sebelum memperoleh persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Kemenhut juga membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah lokasi.
Rencananya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga akan turut dilibatkan dalam investigasi tersebut.
“Jika terbukti ada unsur pidana, kami pastikan proses hukum akan dijalankan dengan sangat tegas,” tutup Menhut Raja Juli Antoni.
Editor : Ali Mustofa