Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Proyek Embung Karangjati Telat dan Dendanya Capai Rp 8,4 Juta Perhari

Arif Fakhrian Khalim • Jumat, 5 Desember 2025 | 00:27 WIB

 

GARAP CEPAT: Beberapa alat berat diterjunkan untuk melakukan percepatan dalam penyelesaian proyek Embung Karangjati.
GARAP CEPAT: Beberapa alat berat diterjunkan untuk melakukan percepatan dalam penyelesaian proyek Embung Karangjati.

BLORA - Pembangunan Embung Karangjati mengalami keterlambatan pengerjaan sejak 28
November dan terkena denda pengerjaan. Jumlah denda yang diberikan yakni Rp 8,4 juta
perhari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah
Henggar Budi Anggoro menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan
penyelesaian proyek embung tersebut. Sehingga pengerjaan proyek tersebut terkena denda
pinalti keterlambatan.

"Pengerjaan masih belum selesai. Tapi nanti pengerjaan tetap jalan terus, dengan dikenakan
denda keterlambatan,"ujarnya.

Sementara itu, kontraktor proyek Embung Karangjati Ali mengatakan, pihaknya menargetkan
rampung pada Jumat 5 Desember. Paska akhir kontrak pada minggu lalu.

"Jum’at minggu lalu kan terakhir, jadi sudah masuk pinalti atau denda. Kami targetkan selesai tanggal 5 kalau cuaca cerah. Kalau masih begini (hujan tinggi) ya bisa sampai tanggal 12 atau tepat dua minggu," terangnya.

"Kita tetap mengusahakan dibawah 10 hari dibawah nilai kontrak,"imbuhnya.

Dikatakan saat ini progres pembangunan baru mencapai 80 persen. Sehingga pihaknya
melakukan percepatan untuk penyelesaian.

"Sekarang sudah 80 persen. Tapi untuk materialnya sudah ready semua. 10 persen pekerjaannya
pabrikasi yang barangnya sudah jalan. Pintu air sudah jadi tinggal kirim," katanya.

Ditambahkan, denda yang akan dibebankan kepada pihak proyek sebesar per 1000 dari nilai
kontrak per hari. Bukan dihitung dari total nilai kekurangan dalam pengerjaan.

"Keterlambatan dalam kontraknya itu per 1000 dari nilai kontrak yang telah disepakati, nilai
Kontrak kita di sekitar Rp 8,4 miliar. Artinya denda yang akan dibebankan sekitar Rp 8 jutaan," terangnya.

Sebagai informasi tambahan, pembangunan embung itu memakan lahan pertanian seluas 5
hektar, untuk kebutuhan 2 kolam embung dan disposal.

Pembangunan itu tersebut murni bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, tahun anggaran
2025.

Lalu dari plang yang ada di lokasi menyebutkan Rp 8.5 miliar, selama 145 hari pengerjaan.
(ari)

Editor : Mahendra Aditya
#proyek #blora #Embung Karangjati