RADAR KUDUS — Pemerintah telah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pemilik baru.
Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan ketentuan Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat yang membeli mobil bekas kini bisa segera mengurus balik nama tanpa beban biaya besar — meskipun tetap ada komponen biaya lain seperti pajak kendaraan (PKB), SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
Manfaat Balik Nama: Perpanjangan STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Setelah kendaraan resmi berpindah nama, pemilik baru akan tercatat dalam dokumen resmi, sehingga saat memperpanjang STNK ke depannya tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya.
Artinya, kamu tak lagi tergantung pada pemilik lama — kemudahan administrasi ini jadi salah satu keuntungan utama dari kebijakan baru ini.
Selain itu, kejelasan identitas pemilik muncul penting terutama saat ada kepentingan legalitas: pajak kendaraan, pajak tahunan, dan data kendaraan yang valid di sistem.
Fakta Penting: Biaya Lain yang Masih Dikenakan
Meskipun biaya balik nama dibebaskan, pemilik kendaraan bekas tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administratif dan pajak, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — sesuai tarif masing-masing daerah.
- SWDKLLJ (sumbangan wajib asuransi kecelakaan lalu lintas).
- Biaya penerbitan STNK baru.
- Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB).
- Biaya penerbitan BPKB baru.
Dengan demikian, “gratis” dalam hal bebas BBNKB bukan berarti bebas biaya seluruhnya — melainkan hanya biaya khusus balik nama; biaya lainnya tetap berlaku.
Implikasi bagi Pemilik Mobil Bekas — Waktu Tepat untuk Segera Balik Nama
Dengan kebijakan BBNKB dihapus, sekarang adalah waktu yang tepat bagi kamu yang baru membeli mobil bekas — proses balik nama bisa lebih hemat dan praktis.
Kelebihan lainnya: setelah nama kendaraan resmi berpindah, kamu tak perlu sibuk mencari KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK; data identitas kini sudah sesuai pemilik baru.
Namun tetap ingat, total biaya balik nama + pajak + administrasi lainnya harus dipertimbangkan agar tidak ada kejutan saat proses.
Editor : Ali Mustofa