RADAR KUDUS – Serangkaian banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Sumatera dalam beberapa hari terakhir tak hanya merusak infrastruktur, namun juga membawa tumpukan kayu gelondongan yang terseret dari hulu sungai.
Kondisi ini memicu perhatian publik dan memunculkan desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil perusahaan tambang dan perkebunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru belum cukup.
Menurutnya, peristiwa ini sudah memasuki tahap krisis ekologis.
“Kerusakan yang terjadi sangat nyata. Ini bukan lagi urusan panggilan klarifikasi. Mereka harus memikul tanggung jawabnya,” tegas Ratna, Selasa (2/12).
Ia mendorong pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan praktik merusak lingkungan, baik di Batang Toru maupun wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa.
“Semua entitas usaha yang jelas-jelas merusak lingkungan harus ditindak. Tidak ada alasan untuk membiarkan hal ini berulang,” ujarnya.
Ratna mengingatkan bahwa negara tidak boleh terus bersikap permisif terhadap rangkaian bencana ekologis.
Ia mendesak pengawasan diperketat, hukum lingkungan ditegakkan tanpa pengecualian, serta ruang kompromi terhadap pelaku perusakan alam ditutup rapat.
“Berapa banyak korban lagi yang harus jatuh? Kita sudah seharusnya menjalankan tobat ekologis, sebagaimana selalu disampaikan Ketua Umum kami, Gus Muhaimin,” imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Dua Gudang PT Dua Kelinci di Margorejo Pati yang Ludes Dilalap Si Jago Merah
Sebelumnya, KLH menyebut telah mengidentifikasi delapan perusahaan yang diduga memperburuk dampak banjir di Batang Toru, Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penelusuran dilakukan berdasarkan analisis citra satelit terkait aktivitas perusahaan, mulai dari sektor sawit hingga tambang emas.
“Ada delapan yang diduga berkontribusi. Saya sudah meminta Deputi Gakkum turun melakukan langkah cepat dan terukur,” ungkap Hanif, Senin (1/12).
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menampik tudingan adanya penerbitan izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa sejak Juni 2025 kementeriannya menghentikan sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh pemegang hak sebagai bagian dari evaluasi.
“Tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang memperoleh akses SIPUHH sejak Juli 2025,” ujar Laksmi.
Ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengajukan dua surat permintaan penghentian akses SIPUHH pada Agustus dan November 2025, dan permintaan itu telah dilaksanakan.
Namun demikian, Laksmi mengakui masih terjadi aktivitas ilegal di lapangan.
Pada 4 Oktober 2025, Balai Gakkum bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal dengan volume total 44 m³ yang berasal dari wilayah PHAT di Kelurahan Lancat.
Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan lembaga pertanahan.
Karena kayu tumbuh alami dalam wilayah HAT berada di luar kawasan hutan negara, pengawasan pemanfaatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Setiap pelanggaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, akan diproses sesuai aturan," ujarnya.
"Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dokumen HAT maupun pemanfaatan kayu ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga saat Detik-detik Si Jago Merah Mengamuk Gudang PT Dua Kelinci Pati, Mencekam!
Banjir bandang yang menerjang Tapanuli Selatan menjadi salah satu yang paling parah.
Laporan BPBD pada Senin (1/12) menyebut sedikitnya 50 warga meninggal dunia, 46 orang masih hilang, dan 49 mengalami luka berat.
Selain itu, area pertanian serta fasilitas umum mengalami kerusakan masif.
Editor : Ali Mustofa