RADAR KUDUS - Isu soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat setelah publik mendengar kabar bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah diteken Presiden Prabowo. Dokumen tersebut dianggap menjadi sinyal bahwa pemerintah siap menaikkan berbagai komponen penghasilan ASN, termasuk pensiunan.
Sayangnya, euforia itu berkembang menjadi salah tafsir massal. Banyak warganet percaya bahwa pensiunan PNS akan menerima rapel kenaikan gaji pada Desember 2025, bahkan beberapa unggahan viral menyebutkan nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Padahal, realitasnya tidak demikian.
Sampai detik ini, nominal gaji pensiunan PNS 2025 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok terhitung sejak 1 Januari 2024. Tidak ada regulasi baru yang mengubah dasar perhitungan tersebut.
Perpres 79/2025: Membuat Geger, Tapi Bukan Untuk Pensiunan
Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang menekankan komitmen pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan ASN aktif, termasuk tenaga pendidik, tenaga medis, penyuluh pertanian, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, poin ini sering disalahartikan sebagai kenaikan gaji yang ikut mencakup pensiunan.
Faktanya:
- Perpres 79/2025 hanya berbicara tentang ASN aktif, bukan pensiunan.
- Tidak ada klausul yang menyebut kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan.
- Informasi yang beredar di media sosial sebagian besar adalah misleading.
Dengan demikian, kabar bahwa pensiunan akan menerima rapel gaji pada Desember 2025 hanyalah misinformasi yang terlanjur meluas.
Kenaikan Gaji Pensiunan Terakhir Terjadi pada 2024
Sebagai pengingat, pemerintah terakhir menyesuaikan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2024, yaitu kenaikan sebesar 12 persen. Sejak itu hingga akhir 2025, tidak ada pembaruan regulasi baru terkait kenaikan atau penyesuaian ulang.
Artinya, sepanjang November–Desember 2025, perhitungan gaji pensiunan masih menggunakan formula lama. Publik yang menunggu pengumuman resmi pun diminta berhati-hati dan tidak mudah terpancing dengan isu beraroma “rapel besar-besaran”.
Klarifikasi Lengkap TASPEN: 5 Fakta yang Harus Diketahui
Di tengah maraknya kabar simpang siur, PT Taspen akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Badan pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan sejumlah poin penting agar para penerima manfaat tidak terus menerus dirugikan oleh hoaks.
1. Dasar hukum pembayaran pensiun masih PP 8/2024
TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka tetap menjalankan pembayaran pensiun berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi itulah yang menjadi pegangan resmi terkait penetapan pensiun pokok.
2. Tidak ada keputusan pemerintah soal kenaikan pensiunan 2025
Pensioner perlu mengetahui bahwa tidak ada satu pun keputusan pemerintah yang menyebutkan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan pada 2025.
3. Tidak ada instruksi pembayaran rapelan pensiun
Isu yang menyebutkan rapel gaji akan cair di Desember 2025 adalah tidak benar. TASPEN belum menerima instruksi apa pun untuk membayarkan rapelan.
4. Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif
Poin kenaikan yang tertulis di lampiran Perpres itu memang ada, tetapi hanya untuk ASN aktif, bukan pensiunan.
5. TASPEN mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap hoaks
TASPEN meminta masyarakat hanya merujuk informasi resmi dari:
- Call Center 1500-919
- Media sosial resmi TASPEN
- Website www.taspen.co.id
Tujuannya sederhana: mencegah para pensiunan menjadi korban disinformasi atau bahkan penipuan bermodus “pencairan rapel”.Sudut Pandang: Mengapa Publik Mudah Salah Tafsir?
Ada beberapa faktor mengapa isu ini cepat menyebar:
1. Minim literasi regulasi
Tidak semua orang membaca detail lampiran Perpres, sehingga banyak yang salah tafsir.
2. Tingginya ekspektasi publik
Kondisi ekonomi yang masih berat membuat kabar tentang rapel gaji—betul atau tidak—cepat menimbulkan harapan.
3. Pola penyebaran informasi di media sosial
Informasi viral lebih cepat tersebar daripada klarifikasi resmi.
4. Minimnya komunikasi publik yang proaktif
Keterlambatan klarifikasi sering memberi ruang bagi spekulasi liar.Apa yang Perlu Diketahui Pensiunan Ke Depan?
Walaupun belum ada kenaikan untuk pensiunan di 2025, bukan berarti kemungkinan itu hilang sama sekali. Pemerintah dapat saja menerbitkan regulasi baru kapan pun—tetapi hanya setelah melalui perhitungan fiskal, rapat kabinet, serta penerbitan PP yang sah.
Sampai waktu itu tiba, informasi yang sah hanya satu: pensiunan masih mengacu pada PP 8/2024.Saring Informasi Sebelum Percaya
Isu rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 memang membuat banyak pihak penasaran. Namun berdasarkan klarifikasi resmi TASPEN:
- Belum ada kenaikan gaji pensiunan 2025
- Rapelan tidak akan cair di Desember 2025
- Dasar perhitungan tetap PP 8/2024
Penting bagi masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk selalu memastikan sumber informasi sebelum mempercayai sebuah kabar.
Editor : Mahendra Aditya