RADAR KUDUS - Menutup penghujung 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan tetap dipertahankan, tanpa ada penyesuaian apa pun—baik untuk rumah tangga kecil, industri besar, hingga sektor sosial.
Keputusan ini berlaku sepanjang triwulan IV (Oktober–Desember 2025) dan otomatis membuat tarif per 1 Desember 2025 identik dengan dua bulan sebelumnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah memilih pendekatan “perisai daya beli”, memastikan masyarakat tidak menanggung beban tambahan dari lonjakan biaya energi.
Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sebenarnya indikator ekonomi sempat menunjukkan potensi kenaikan tarif. Namun pemerintah mengambil keputusan berbeda.
“Secara hitungan teknis tarif seharusnya naik. Tapi demi menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik akhirnya dipertahankan,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah lebih menekankan stabilitas ekonomi masyarakat dibanding menjalankan penyesuaian otomatis berdasarkan formula tarif.
Baca Juga: Diduga Korselting Listrik, Rumah di Kudus Terbakar
Dasar Penetapan Tarif: Angka-Ekonomi yang Sebenarnya Mengarah ke Kenaikan
Penetapan tarif triwulan IV mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menghitung tarif melalui empat parameter:
-
kurs rupiah
-
inflasi
-
Harga Batubara Acuan (HBA)
-
Indonesian Crude Price (ICP)
Kombinasi empat indikator itu sebenarnya mengarah pada kenaikan. Namun keputusan berbeda diambil demi mencegah meningkatnya biaya hidup pada penghujung tahun, terutama mengingat inflasi musiman biasanya terjadi menjelang hari raya dan tutup tahun.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 (Nonsubsidi)
Berikut tarif resmi PLN yang tetap berlaku hingga akhir Desember 2025:
-
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
-
B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
B-3/Tegangan Menengah >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
-
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
-
P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
-
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif tersebut mencerminkan upaya menjaga stabilitas tidak hanya bagi rumah tangga, tapi juga sektor usaha dan industri.
Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Perlindungan
Bagi pelanggan yang berada di kategori subsidi, terutama rumah tangga kurang mampu, fasilitas bantuan tetap diberikan tanpa pengurangan.
-
Tarif subsidi 900 VA: Rp605 per kWh — tetap yang paling terjangkau.
Subsidi ini juga menyasar:
-
pelanggan sosial
-
UMKM
-
industri kecil
-
fasilitas keagamaan dan komunitas
Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan “listrik yang adil, terjangkau, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat.”
Dampak Stabilitas Tarif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Kebijakan mempertahankan tarif listrik tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada sektor ekonomi yang lebih luas:
-
UMKM tidak terbebani biaya produksi tambahan, terutama mereka yang bergantung pada listrik untuk operasional harian.
-
Industri besar dapat menjaga efisiensi, terutama di tengah kompetisi global yang ketat.
-
Konsumen rumah tangga mendapat kepastian bahwa akhir tahun tidak membawa kejutan berupa kenaikan tagihan.
Keputusan ini dapat dipandang sebagai strategi menahan tekanan inflasi dan menguatkan pondasi ekonomi menjelang tahun baru.
Pemerintah Ingin Jaminan Stabilitas: Listrik Terjangkau sebagai Prioritas
Dengan mempertahankan tarif hingga akhir 2025, pemerintah menunjukkan sikap konsisten terhadap perlindungan daya beli masyarakat.
Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, kebijakan stabilisasi tarif listrik dapat menjadi bantalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Tri Winarno menegaskan kembali:
“Kami ingin memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha.”
Dan untuk saat ini, setidaknya hingga pergantian tahun, tarif listrik tidak akan bergerak naik.
Editor : Mahendra Aditya