RADAR KUDUS - Setiap akhir tahun, isu seputar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara selalu menjadi perbincangan hangat.
Namun, tahun ini perhatian publik bukan hanya tertuju pada mereka yang masih aktif bekerja, melainkan juga pada para purnabakti. Pemerintah akhirnya menetapkan besaran pensiun PNS tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan ini menjadi dasar utama dalam menentukan hak pensiun tidak hanya untuk pensiunan PNS, tetapi juga untuk janda atau duda PNS serta ahli waris yang ditinggalkan.
Penetapan ini sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18/2019 tentang penetapan pensiun pokok.
Dengan skema ini, masyarakat akhirnya memiliki gambaran jelas mengenai besaran pensiun yang diterima sesuai golongan kepangkatan.
Sistem pembayaran pensiun ASN tetap berada di tangan PT Taspen (Persero). Lembaga ini mengelola tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS serta PPPK. Artinya, sepanjang 2025, Taspen masih menjadi pintu utama untuk pencairan pensiun bulanan para purnabakti.
Bagi para pensiunan atau keluarganya, kejelasan regulasi ini menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan penghasilan tetap setelah tidak lagi bekerja.
Dengan adanya PP 8/2024, dasar hukum penetapan nominal pensiun menjadi solid dan tidak berubah-ubah.
Baca Juga: Ini Golongan Pensiunan ASN yang Dapat Rp2,8 Juta di Desember
Besaran Pensiun PNS 2025: Terendah Rp1,7 Juta, Tertinggi Hampir Rp5 Juta
Mengutip data dari JDIH BKN, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan I adalah kelompok dengan nominal pensiun paling rendah. Namun meski demikian, regulasi memastikan bahwa angka tersebut tidak boleh turun dari batas minimum yang telah ditetapkan.
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Mulai golongan II, selisih nilai pensiun meningkat signifikan. Di kelompok ini, masa kerja dan pangkat berperan besar dalam menentukan posisi seseorang dalam rentang pensiun.
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan III umumnya dihuni tenaga administrasi senior, guru, atau staf profesional yang sudah menempuh masa kerja panjang. Kenaikan pensiun di golongan ini cukup signifikan terutama bagi mereka yang mencapai pangkat IIIc.
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Golongan IV adalah kelompok dengan nominal pensiun tertinggi. Mereka adalah mantan pejabat struktural, guru utama, hingga pejabat fungsional senior.
Nominal di golongan IVe hampir mencapai Rp 5 juta, menjadikannya yang paling besar dalam daftar.
Apa Arti Regulasi Baru Ini Bagi Para Pensiunan?
Penetapan pensiun bukan sekadar angka. Bagi banyak pensiunan, nominal ini adalah sumber penghasilan utama setelah puluhan tahun mengabdi.
Ada beberapa hal penting dari aturan pensiun tahun 2025:
1. Kepastian Angka Pensiun
Dengan adanya acuan PP 8/2024, para pensiunan mengetahui posisi mereka dalam struktur pensiun nasional.
2. Perlindungan bagi Janda/Duda dan Ahli Waris
Pemerintah menegaskan bahwa hak pensiun tetap berlaku meski PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Sistem alih waris ini menjadi penopang bagi keluarga.
3. Penerapan Skema Berjenjang yang Lebih Adil
Rentang pensiun disesuaikan dengan golongan, masa pengabdian, dan tingkat jabatan. Artinya semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin tinggi pula pensiun yang diterima.
Isu pensiun selalu menjadi perhatian karena pensiun bukan sekadar angka bulanan—ia adalah simbol penghargaan negara bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Banyak calon pensiunan menggunakan daftar ini untuk:
-
mengatur rencana keuangan jangka panjang
-
menghitung biaya hidup setelah pensiun
-
mempersiapkan tabungan tambahan
-
memastikan hak pensiun untuk keluarga
Dengan tekanan ekonomi yang makin besar, kepastian besaran pensiun menjadi salah satu informasi paling dicari oleh ASN menjelang masa purnabakti.
Dengan diterbitkannya PP 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan kepastian mengenai skema dan besaran pensiun ASN pada tahun 2025.
Mulai dari Rp 1,7 juta hingga hampir Rp 5 juta, sistem pensiun berjenjang ini dibuat agar lebih terstruktur, transparan, dan mudah dipahami.
Bagi para pensiunan, angka ini bukan sekadar nominal—melainkan jaring pengaman finansial setelah puluhan tahun mengabdi pada negara.
Editor : Mahendra Aditya