RADAR KUDUS - Pemerintah mengumumkan akan mencairkan tujuh jenis bantuan sosial (bansos) secara serentak pada awal Desember 2025, menandai puncak penyaluran bansos dengan total anggaran mencapai Rp 504,7 triliun untuk tahun 2025.
Penerima bansos diwajibkan terdata dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut adalah rincian tujuh program bantuan yang mulai digulirkan per 1 Desember 2025:
Baca Juga: Petugas PT POS Terbatas Warga Menunggu Pencairan Bansos Kemensos Nunggu Sampai Tiga Jam
I. Bansos Nasional (Non-Reguler)
1. Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra)
-
Pencairan: Gelombang kedua dimulai awal Desember, dengan estimasi terakhir pada 20 Desember 2025.
-
Nominal: Rp 300.000 per bulan. KPM akan menerima total Rp 900.000 sekaligus untuk periode Oktober-Desember 2025.
-
Syarat: Terdaftar di DTSEN dengan status Desil 1-4 dan memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan.
-
Target: 35 juta KPM.
-
Mekanisme: Via Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BSI) atau PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa
-
Pencairan: Dimulai awal Desember 2025.
-
Nominal: Rp 300.000 per bulan, total Rp 900.000 per KPM untuk periode Oktober-Desember 2025.
-
Fungsi: Program prioritas Pemerintah Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
-
Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan dan Kemendes PPDT.
II. Bansos Reguler (Termin Susulan)
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Termin Susulan
-
Pencairan: Mulai 1 Desember 2025.
-
Penerima: KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS dan KPM hasil validasi baru.
-
Nominal: Bersifat conditional dan variatif, tergantung komponen keluarga. Contoh: ibu hamil/balita (Rp 600.000 per triwulan), siswa SD (Rp 300.000), siswa SMP (Rp 600.000), siswa SMA (Rp 1 juta).
-
Target: 10 juta penerima.
-
Mekanisme: Melalui KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (khusus area 3T).
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 Termin Susulan
-
Pencairan: Mulai 1 Desember 2025.
-
Nominal: Rp 200.000 per bulan. Total pencairan Rp 600.000 untuk periode Oktober-Desember 2025.
-
Fungsi: Digunakan untuk pembelian kebutuhan sembako (beras, minyak goreng, telur, dsb).
5. Bantuan Pangan (Beras dan Minyak Goreng)
-
Pencairan Lanjutan: Pemerintah mengkonfirmasi pencairan lanjutan pada awal Desember 2025 untuk daerah yang mengalami kendala logistik, verifikasi data DTSEN, atau wilayah 3T.
-
Bentuk: Berupa barang fisik (non-tunai).
-
Beras: 20 kg beras premium medium (setara Rp 300.000-Rp 350.000 nilai pasar).
-
Minyak Goreng: 4 liter minyak goreng merek Minyak Kita (setara Rp 50.000-Rp 60.000 nilai pasar).
-
-
Target: 18,2 juta KPM dengan total anggaran Rp 6,4 triliun.
III. Bansos Khusus DKI Jakarta
Tiga bansos daerah DKI Jakarta dijadwalkan cair bersamaan pada akhir Desember 2025 (sekitar 21-25 Desember 2025) dengan nominal Rp 300.000 per bulan:
-
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Khusus lansia usia minimal 60 tahun yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
-
Kartu Anak Jakarta (KAJ): Untuk anak usia 0-6 tahun.
-
Kartu Perlindungan Disabilitas Jakarta (KPDJ): Untuk penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas terverifikasi.
Pemerintah menargetkan penyaluran 100 persen untuk semua program pada akhir Desember 2025, sekaligus menjadi penutup tahun anggaran bansos. (*)
Editor : Zainal Abidin RK