SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah baru untuk menggerakkan roda ekonomi daerah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) mengenakan bawahan berupa sarung setiap hari Jumat. Sarung yang dimaksud bukan sembarang sarung, melainkan bermotif batik atau lurik agar mampu meningkatkan permintaan produk lokal.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Menurutnya, sarung merupakan pakaian khas Nusantara yang telah lama menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia, tanpa terikat pada identitas agama tertentu. Pemakaiannya lintas kalangan, sebagaimana peci hitam yang juga digunakan secara luas.
“Sarung itu pakaian tradisional. Tidak hanya umat Islam yang memakainya, masyarakat lintas agama juga sudah terbiasa,” ujar Gus Yasin seusai menghadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan meningkatnya penggunaan sarung batik dan lurik, diharapkan permintaan pasar terhadap produk UMKM ikut terdongkrak.
Lebih jauh, Gus Yasin mencontohkan bagaimana peci hitam kerap dipakai dalam berbagai acara, bahkan saat kunjungan kenegaraan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penggunaan atribut budaya tidak selalu berhubungan dengan simbol keagamaan tertentu, termasuk sarung batik dan lurik yang kini dikenakan ASN.
Di sisi lain, batik sendiri telah diakui dunia sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO. Pengakuan tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong pelestarian sekaligus pemanfaatan batik dalam kehidupan sehari-hari.
Dari aspek regulasi, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai pakaian dinas ASN. Ia menegaskan bahwa seragam bukan sekadar identitas kerja, tetapi juga dapat menjadi instrumen pengungkit ekonomi daerah.
“Dari kajian yang kami lakukan serta aturan dari Mendagri, seragam ASN memang diarahkan agar dapat memberi dampak ekonomi,” jelasnya.
Pemilihan sarung bermotif batik dan lurik pun dilakukan dengan pertimbangan khusus. Produksi sarung di Jawa Tengah dinilai mampu menyerap hasil karya para pengrajin lokal. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas pasar UMKM di daerah tersebut.
“Kami arahkan penggunaan sarung batik dan lurik agar pembelian produk UMKM dari Jawa Tengah meningkat,” kata Gus Yasin yang berasal dari Rembang.
Ia juga mengungkapkan bahwa sarung produksi dalam negeri kini telah menembus pasar internasional, mulai dari Eropa, Afrika, Asia, hingga negara-negara Timur Tengah.
Meski demikian, Gus Yasin tidak menampik adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan ini. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam dinamika publik.
“Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak. Tetapi jika tujuannya untuk mengembangkan UMKM, rasanya sulit untuk menolak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menampilkan identitas ASN dengan ciri khas dan filosofi Jawa Tengah yang religius namun tetap berpadu dengan modernisasi.
Adapun ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) khas Jawa Tengah antara lain:
Untuk ASN pria:
-
Kemeja putih berkerah berdiri atau shanghai, lengan panjang atau pendek, dipadukan dengan sarung batik.
-
Atasan batik, lurik, atau tenun dengan bawahan sarung batik.
-
Diperbolehkan mengenakan peci.
-
Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
Untuk ASN wanita:
-
Gamis bermotif batik atau dominan batik dengan warna bebas.
-
Tunik atau kemeja putih polos dengan bawahan batik.
-
Atasan batik dengan bawahan batik sepanjang mata kaki atau di bawah lutut.
-
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan.
-
Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.