Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan besaran biaya haji reguler tahun 2026 atau 1447 H melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
Perbedaan biaya antar daerah masih terjadi pada penyelenggaraan tahun depan.
Hal ini dipengaruhi oleh variasi ongkos penerbangan dari masing-masing wilayah menuju Arab Saudi.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah pembiayaannya.
Sementara itu, Embarkasi Surabaya tercatat sebagai yang paling tinggi.
Berikut daftar Bipih Haji Reguler 2026 berdasarkan embarkasi:
-
Aceh: Rp 45.109.422
-
Medan: Rp 46.163.512
-
Padang: Rp 47.869.922
-
Solo: Rp 53.233.422
-
Yogyakarta: Rp 52.955.422
-
Batam: Rp 54.125.422
-
Palembang: Rp 54.206.922
-
Lombok: Rp 54.951.822
-
Banjarmasin: Rp 55.538.922
-
Balikpapan: Rp 55.575.922
-
Makassar: Rp 55.893.179
-
Jakarta: Rp 58.542.722
-
Kertajati: Rp 58.559.022
-
Surabaya: Rp 60.645.422
Masa Pelunasan Dimulai
Pelunasan tahap pertama untuk jemaah reguler yang mendapatkan porsi keberangkatan 2026 sudah berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Jemaah diimbau segera menyelesaikan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka terdaftar agar tak kehilangan kesempatan berangkat tahun depan.
Cara Mengecek Nama Berhak Lunas
Kementerian Haji dan Umrah telah menyediakan daftar jemaah yang masuk dalam status berhak melunasi Bipih 2026.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
-
Akses tautan resmi pengecekan yang disediakan Kemenhaj: https://bit.ly/44uIxqm
-
Pilih folder sesuai provinsi asal jemaah.
-
Cari nama berdasarkan daftar yang tertera dalam dokumen.
Jemaah diharapkan segera memastikan status keberangkatan dan melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya