RADAR KUDUS - Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Kamis menunjukkan kenaikan sebesar Rp9.000, dari sebelumnya Rp2.378.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.
Nilai jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp2.248.000 per gram.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru 27 November 2025: Dex dan Dexlite Naik di Semua Provinsi
Produk emas batangan tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Apabila pelanggan menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 untuk transaksi buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai yang diterima.
Adapun rincian harga emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Kamis adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.243.500
-
Emas 1 gram: Rp2.387.000
-
Emas 2 gram: Rp4.714.000
-
Emas 3 gram: Rp7.046.000
-
Emas 5 gram: Rp11.710.000
-
Emas 10 gram: Rp23.365.000
-
Emas 25 gram: Rp58.287.000
-
Emas 50 gram: Rp116.495.000
-
Emas 100 gram: Rp232.912.000
-
Emas 250 gram: Rp582.015.000
-
Emas 500 gram: Rp1.163.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.327.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajaknya juga mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa