Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rais Aam Ambil Alih Kendali PBNU, Keabsahan Surat Pemecatan Dipertanyakan

Ali Mustofa • Kamis, 27 November 2025 | 16:26 WIB

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.

RADAR KUDUS – Suasana internal Nahdlatul Ulama (NU) kembali menghangat setelah munculnya surat edaran yang menyebut KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Dengan terbitnya surat tersebut, posisi kepemimpinan organisasi secara otomatis berada di bawah otoritas Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Perubahan struktur itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang mulai beredar pada 26 November 2025.

Baca Juga: Gus Yahya Sesalkan Surat ‘Pemecatan’ Beredar Lewat WhatsApp

Dokumen tersebut menegaskan hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025, yang menetapkan pemberhentian Gus Yahya setelah ultimatum pengunduran diri tidak direspons.

Surat edaran itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh beberapa petinggi PBNU, di antaranya A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa seluruh kewenangan ketua umum dialihkan kepada Rais Aam hingga ditetapkan pejabat baru.

“Selama posisi Ketua Umum PBNU kosong, kendali organisasi berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, surat itu menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas, atribut, serta kewenangan apa pun yang melekat pada jabatan ketua umum.

PBNU juga dijadwalkan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah lanjutan terkait susunan kepengurusan.

Sementara itu, Gus Yahya sendiri memberikan tanggapan terkait maraknya surat pemecatan yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Heboh Surat Pemecatan, Gus Yahya Jelaskan Mekanisme Dokumen Resmi PBNU

Ia menegaskan bahwa dokumen yang viral tersebut bukan produk resmi PBNU.

“Meski ada draf yang sempat dibuat, dokumen itu tidak pernah mendapatkan stempel digital. Jika tautan pada bagian bawah surat dicek, jelas bahwa nomor surat yang dipakai tidak terdaftar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Gus Yahya menambahkan bahwa surat tersebut tidak memenuhi prosedur administratif organisasi, sehingga ia memastikan bahwa dokumen itu tidak memiliki legalitas.

“Surat itu tidak sesuai ketentuan. Artinya tidak sah dan tidak mungkin berfungsi sebagai surat resmi,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan penyebaran dokumen itu melalui WhatsApp.

Baca Juga: Ini Alasan Utama Ketum PBNU Bisa Diberhentikan! Ada Aturannya

Menurutnya, PBNU telah memiliki sistem distribusi digital yang tidak memungkinkan sebuah surat resmi bocor sebelum dikirim ke penerima yang dituju.

“Begitu dokumen selesai diproses dan sah, sistem langsung mengirimkannya ke alamat digital penerima. Tidak seharusnya berada di media sosial,” imbuhnya.

Sebelumnya, surat edaran PBNU dengan nomor yang sama memang beredar luas.

Surat itu mencantumkan tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir tertanggal 25 November 2025.

Isi surat tersebut menegaskan pencabutan seluruh kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Hak menggunakan atribut jabatan, fasilitas, dan kewenangan organisasi juga dicabut pada waktu yang sama.

Keputusan itu menginstruksikan PBNU menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengisian jabatan fungsionaris.

Yang sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang mekanisme pergantian jabatan.

Baca Juga: Ini Alasan Utama Ketum PBNU Bisa Diberhentikan! Ada Aturannya

“Untuk memenuhi aturan organisasi, PBNU akan segera mengadakan rapat pleno,” demikian isi keterangan resmi dalam surat tersebut.

Selama kursi ketua umum kosong, Rais Aam mengambil alih penuh kepemimpinan organisasi.

Jika Gus Yahya merasa keberatan terhadap keputusan tersebut, ia dipersilakan menempuh jalur Majelis Tahkim NU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Editor : Ali Mustofa
#pemecatan #pbnu #kh yahya cholil staquf #dokumen #gus yahya