RADAR KUDUS – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya memberikan penjelasan terkait beredarnya surat yang memuat pemberhentian dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa dokumen yang ramai disebarkan melalui media sosial tersebut bukanlah surat resmi PBNU.
Menurut Gus Yahya, meskipun sempat ada draf yang dibuat, dokumen itu tidak pernah mendapatkan stempel digital resmi.
Baca Juga: Heboh Surat Pemecatan, Gus Yahya Jelaskan Mekanisme Dokumen Resmi PBNU
Bahkan, nomor surat yang tercantum di dalamnya tidak terdaftar dalam sistem.
“Kalau tautan yang dicantumkan dicek, jelas terlihat bahwa nomor surat itu tidak dikenal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ia menambahkan bahwa surat edaran yang berisi pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak memenuhi syarat administrasi.
Karena itu, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak memiliki keabsahan.
“Surat itu tidak memenuhi aturan. Artinya tidak sah dan tidak dapat dijadikan dokumen resmi,” tegasnya.
Gus Yahya menyayangkan cara surat tersebut beredar di platform WhatsApp.
Ia menekankan bahwa apabila sebuah surat resmi telah disahkan secara digital, penyebarannya hanya dilakukan melalui jalur internal PBNU yang telah ditentukan.
“Dalam sistem digital kami, dokumen yang selesai dan sah otomatis dikirim ke pihak yang dituju. Tidak seharusnya muncul di media sosial,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Utama Ketum PBNU Bisa Diberhentikan! Ada Aturannya
Sebelumnya, sebuah surat edaran PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 juga menyebar luas.
Surat itu menyebut Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025.
Dokumen tersebut mencantumkan tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir tertanggal 25 November 2025.
Isi surat itu menyatakan bahwa seluruh jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum dicabut.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada butir 2, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan itu.
Baca Juga: Terungkap! 8 Fakta Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU, Pro Israel?
Surat tersebut juga mengatur bahwa segala hak, atribut, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya mulai waktu yang ditetapkan.
“KH Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau tindakan yang mewakili PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian petikan isi surat.
Keputusan itu pun meminta PBNU segera menyelenggarakan rapat pleno guna membahas pemberhentian serta pengisian posisi fungsionaris sesuai mekanisme organisasi.
Hal ini merujuk pada ketentuan internal PBNU, antara lain Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu.
“Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU akan segera menggelar rapat pleno,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut.
Selama kursi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Apabila Gus Yahya keberatan dengan keputusan itu, ia dipersilakan menempuh mekanisme penyelesaian yang telah diatur.
“KH Yahya dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 terkait Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian penutup pernyataan tersebut.
Editor : Ali Mustofa