RADAR KUDUS – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan penjelasan terkait beredarnya surat yang menyebut dirinya diberhentikan dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa dokumen yang ramai beredar di media sosial itu bukan surat resmi PBNU.
Menurutnya, meskipun terdapat draf yang sempat dibuat, dokumen tersebut tidak pernah memperoleh stempel digital resmi.
Baca Juga: Ini Alasan Utama Ketum PBNU Bisa Diberhentikan! Ada Aturannya
Selain itu, nomor surat yang tercantum pun tidak terdaftar dalam sistem PBNU.
“Kalau dicek melalui tautan yang tercantum di bawah surat itu, akan terlihat bahwa nomor surat tersebut tidak dikenal,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ia memastikan surat tersebut tidak memenuhi ketentuan administratif dan karenanya tidak memiliki keabsahan hukum.
“Surat itu jelas tidak memenuhi syarat, sehingga tidak sah dan tidak bisa dijadikan dokumen resmi,” tegasnya.
Gus Yahya juga menyayangkan mengapa dokumen itu bisa beredar luas melalui WhatsApp, padahal mekanisme distribusi surat resmi PBNU dilakukan hanya melalui sistem digital internal.
“Begitu sebuah dokumen selesai dan sah, sistem otomatis mengirimkannya hanya kepada pihak yang dituju. Tidak mungkin beredar di luar jalur resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang disebut-sebut sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Baca Juga: Terungkap! 8 Fakta Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU, Pro Israel?
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu, 26 November 2025.
Dokumen itu mencantumkan tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir tertanggal 25 November 2025.
Isi surat itu menyatakan pencabutan seluruh kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Berdasarkan pertimbangan pada butir 2, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian pokok keputusan yang tertulis.
Surat tersebut juga menutup akses terhadap seluruh hak, atribut, serta fasilitas jabatan Ketua Umum yang sebelumnya melekat pada dirinya.
Baca Juga: SIMAK! Ini Fakta Dibalik Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU
“KH Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi petikannya.
Keputusan itu juga memerintahkan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas pemberhentian dan penunjukan pengganti fungsionaris sesuai ketentuan internal.
Proses ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Nomor 13 Tahun 2025 terkait Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Sesuai aturan, PBNU akan segera mengadakan rapat pleno,” tertulis dalam surat tersebut.
Selama posisi Ketua Umum masih kosong, kewenangan organisasi berada di bawah kendali penuh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi PBNU.
Apabila Gus Yahya merasa keberatan, mekanisme penyelesaian telah diatur.
“KH Yahya Cholil Staquf dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian penutup keterangan itu.
Editor : Ali Mustofa