RADAR KUDUS - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berujung pada pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
A'wan PBNU, Abdul Muhaimin, membenarkan surat edaran tersebut, menyebutnya sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang telah digelar pada 20 November 2025.
Baca Juga: SIMAK! Ini Fakta Dibalik Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU
Kewenangan Dicabut, Rais Aam Pimpin PBNU
Poin penting dalam surat edaran tersebut menegaskan pencabutan hak Gus Yahya:
"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Selama terjadi kekosongan jabatan, surat tersebut juga menjelaskan bahwa Rais Aam, sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, akan mengambil alih kepemimpinan penuh PBNU.
Pengurus PBNU berencana menggelar rapat pleno sebagai langkah selanjutnya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, khususnya terkait pemberhentian fungsionaris.
Mekanisme Pemberhentian: Perkum NU Nomor 13/2025
Pemberhentian ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Aturan ini mengatur bahwa fungsionaris, termasuk Ketua Umum, dapat diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.
Baca Juga: Terungkap! 8 Fakta Gus Yahya Dicopot dari Ketum PBNU, Pro Israel?
Pemberhentian dengan hormat (Pasal 7) dapat dilakukan karena enam alasan, termasuk mengundurkan diri, sakit berkepanjangan, atau tidak aktif selama enam bulan.
Sementara itu, pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 8) didasarkan pada empat alasan serius, yaitu:
-
Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
-
Melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil.
-
Melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Menjalani hukuman penjara dengan kekuatan hukum tetap.
Keputusan Syuriyah untuk memberhentikan Gus Yahya mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang mengacu pada salah satu alasan pemberhentian tidak hormat tersebut.
Gus Yahya: Rapat Harian Syuriyah Tak Punya Legal Standing
Di sisi lain, Gus Yahya secara tegas membantah legalitas dari keputusan pemberhentian tersebut.
Usai rapat bersama alim ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam, Gus Yahya menyatakan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk memecat dirinya dari jabatan Ketua Umum.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan pandangannya, hasil rapat harian Syuriyah tersebut tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
"Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya," pungkasnya. (*)
Editor : Mahendra Aditya