RADAR KUDUS - Kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilanda kekisruhan serius menyusul beredarnya surat edaran dari Pengurus Harian Syuriyah yang memutuskan pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat bernomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 yang beredar luas ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa Gus Yahya resmi tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025.
Baca Juga: Waketum PBNU Amin Said Husni: Jalan Satu-Satunya Islah, Bukan Memperbesar Konflik
Keputusan tersebut secara otomatis mencabut semua kewenangan, hak, serta penggunaan atribut dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum.
Alasan Pemecatan: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Surat Rapat Pengurus Harian Syuriyah PBNU mendasarkan keputusannya pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Gus Yahya dinilai melanggar Pasal 8 huruf (a) peraturan tersebut, yaitu “melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.”
Tindakan yang dimaksud adalah mengundang tokoh yang dianggap Syuriyah sebagai perwakilan jaringan zionisme, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Syuriyah, yang berdasarkan AD/ART NU bertindak sebagai pimpinan tertinggi dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi, menyatakan bahwa dengan status diberhentikan, kepemimpinan PBNU akan dilimpahkan melalui mekanisme pergantian antar waktu hingga Muktamar berikutnya.
Kubu Tanfidziyah Membantah: Pemecatan Dianggap Tidak Sah
Keputusan Syuriyah ini segera dibantah oleh jajaran Tanfidziyah (eksekutif). Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said, menegaskan bahwa surat pemberhentian tersebut bukan dokumen resmi dan tidak sah secara administrasi.
Baca Juga: 50 Ulama Berkumpul dan Putuskan Hal Mengejutkan Soal Gus Yahya
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal,” jelas Amin Said dalam keterangan resminya pada Rabu (26/11/2025). Ia menambahkan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025.
Amin Said juga menyoroti tidak adanya mekanisme keamanan berlapis pada surat tersebut, seperti stempel digital Peruri dengan QR Code dan footer resmi.
“Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegas Amin, sambil meminta semua pihak melakukan verifikasi keaslian surat.
Polemik Legalitas: Muktamar vs Peraturan Perkumpulan
Klaim pemecatan ini juga bertabrakan dengan statuta organisasi. Sebelumnya, Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori, menyatakan bahwa pergantian struktur kepengurusan hanya bisa dilakukan melalui Muktamar NU, sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 (Pasal 73 dan 74).
Sementara itu, sebelum surat pemecatan ini muncul, Gus Yahya sendiri telah menegaskan tidak berniat mundur, dan akan menuntaskan amanah jabatannya selama lima tahun penuh.
Meskipun demikian, Syuriyah menggunakan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 untuk mendasari status Gus Yahya sebagai "berhalangan tetap" karena diberhentikan, yang membuka jalan bagi pergantian antar waktu.
Perdebatan mengenai validitas administratif dan landasan hukum ini diprediksi akan memperdalam keretakan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. (*)
Editor : Ali Mustofa