JAKARTA – Warga Sumberrejo Jepara kembali melanjutkan upaya advokasi dengan membawa persoalan tambang ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rabu (26/11).
Hal tersebut merupakan buntut dari polemik antara warga setempat dengan pihak tambang CV Senggol Mekae GS.MD.
Bidang Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Adetya Pramandira menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan langkah strategis karena pelaporannya di tingkat kabupaten/kota sebelumnya telah dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil.
Ia menegaskan bahwa audiensi dengan Polres pun sudah berlangsung, kabupaten pun telah mengetahui duduk perkaranya, namun respons dinilai masih kurang.
Di tingkat provinsi, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah maupun Polda Jawa Tengah hingga kini masih belum menindaklanjuti aduan yang dilayangkan sejak Juni 2025.
Menurut Dera sapaan akrabnya, Komnas HAM dan Gakkum KLHK merupakan lembaga yang berwenang memberikan rekomendasi serta perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Sumberrejo maupun petani Dayunan, Kendal.
Ia menekankan bahwa upaya penolakan warga merupakan hak konstitusional dan bagian dari hal fundamental mengenai ruang hidup, sehingga bersama Komnas HAM pihaknya mendesak Polda Jateng dan Polres Jepara menghentikan proses kriminalisasi di tahap penyelidikan.
Sebelumnya, upaya warga dalam memperjuangkan lingkungan setempat khususnya di Sumberrejo seringkali menuai kriminalisasi. Mulai dari sejumlah kediaman warga yang didatangi preman, warga yang mendapatkan ancaman, hingga belakangan terakhir warga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Walhi Jateng juga mendorong agar segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena prinsip anti-SLAPP harus diletakkan di awal proses hukum.
Selain itu, Gakkum KLHK diminta turun tangan karena DLHK tidak memberikan jawaban tertulis hingga sekarang.
"Konflik horizontal di masyarakat semakin menguat. Pilihan untuk melaporkan kepada penegak hukum di kementerian menjadi langkah strategis, termasuk untuk menemukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan," tegasnya pada Rabu (26/11).
Dera menambahkan bahwa DLHK Provinsi tidak mengeluarkan hasil klarifikasi, sementara pihak tambang terus berupaya beroperasi. Karena itu, langkah tersebut dipandang menjadi opsi paling strategis.
Lebih lanjut, Walhi menjelaskan mengapa persoalan ini dimasukkan sebagai kategori SLAPP.
SLAPP dinilai sangat efektif untuk menakut-nakuti petani maupun masyarakat pejuang lingkungan karena menyasar mereka yang memperjuangkan tanah garapannya. SLAPP, sambung Dera, merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menekan dan menghalangi aktivitas warga yang kritis.
Menurut Dera, kejaksaan sebenarnya memiliki pedoman bahwa jaksa harus melakukan koreksi terhadap kasus lingkungan. Mahkamah Agung pun memiliki pedoman, di mana hakim harus memberi kesempatan kepada pejuang lingkungan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dan bila terbukti terkait perjuangan lingkungan harus diputus bebas.
SLAPP, menurutnyatidak hanya terjadi pada perkara lingkungan, tetapi juga saat warga mengakses hak-hak dasar lainnya.
Diketahui, pertambangan di kawasan Kecamatan Donorojo sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2015. Terdapat sekitar lima CV yang berkegiatan, termasuk CV Senggol Mekar yang disebut telah melakukan pertambangan lain sebelumnya.
Perluasan konsesi tambang kini menyasar Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo. Meski CV Senggol Mekar belum sepenuhnya beroperasi di wilayah baru, warga menilai dampak yang muncul dari aktivitas sebelumnya sudah terlihat.
Rumah warga di lereng gunung, sumber mata air, aliran sungai, dan lahan pertanian berada di sekitar konsesi tambang Senggol Mekar. Dusun-dusun lain bergantung pada sumber air di Toplek dan Pendem.
Dalam pelaporan pada Rabu (26/11) ini, warga bertemu dengan bagian pengaduan layanan dan pengawas lingkungan hidup ahli pratama di Gakkum KLHK. Laporan diterima dengan baik dan akan segera dievaluasi oleh tim sebelum menentukan tindakan lanjutan.
Perwakilan warga, Amri, meminta agar Gakkum untuk mengaudit dan mengevaluasi izin lingkungan CV Senggol Mekar GS.MD serta mengambil tindakan yang adil.
Disampaikan juga atas dugaan maladministrasi, jual beli tanah, pemalsuan sosialisasi izin lingkungan, serta potensi dampak besar bila tambang dioperasikan dengan mengacu pada aktivitas sebelumnya.
Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan bahwa ada dua hak yang wajib diperoleh warga, hak atas lingkungan baik dan sehat serta hak prosedural dalam memperjuangkan lingkungan.
Menurutnya, protes warga merupakan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas tambang.
Ia mempertanyakan bagi pihak yang memaknai protes warga termasuk sebagai tindak pidana. Menurutnya, karena laporan tidak direspons, warga melakukan penolakan, dan hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Bagas menegaskan bahwa perlindungan hukum untuk pejuang lingkungan sudah jelas.
Jaksa pun memiliki pedoman, agar menolak berkas perkara yang memidanakan pejuang lingkungan.
Hakim juga memiliki pedoman melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan mengakomodasi tuntutan warga dan memutus bebas bila kasus berkaitan dengan perjuangan lingkungan.
Namun berkas kasus warga Sumberrejo saat ini masih berada di kepolisian yang hingga kini belum memiliki instrumen perlindungan pejuang lingkungan. Ini yang menjadi pertimbangan dan keberatan besar bagi Walhi Jateng serta LBH Semarang.
"Pada dasarnya, warga hanya memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, kami meminta pemberhentian penyelidikan," sebutnya.
Pada saat yang sama, Edy dari YLBHI menyoroti persoalan sistem peradilan pidana yang kewenangan polisinya terus diperluas tanpa dibarengi peningkatan kapasitas.
Polisi masih mengandalkan KUHAP dan KUHP, sementara regulasi lingkungan hidup melalui UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang polemiknya berkembang pesat tidak disentuh.
Edy menyoroti pasal 162 UU Minerba tentang larangan menghalangi kegiatan pertambangan.
Diksi 'menghalang-halangi' menurutnya, tidak dijelaskan secara spesifik dan normanya sengaja dibuat kabur sehingga penegak hukum bebas menafsirkan.
Padahal, putusan pidana Minerba hanya ditujukan bagi pihak yang menghalangi perusahaan yang telah memenuhi seluruh syarat legal dan administratifnya, termasuk kompensasi dan perlindungan lingkungan.
"Jika syarat tersebut belum dipenuhi, pasal tidak dapat digunakan untuk memidanakan warga," tegasnya.
Hak atas lingkungan merupakan prinsip HAM yang saling terkait, termasuk hak untuk audiensi, komplain, dan berdiskusi dengan pemerintah desa maupun kecamatan serta lainnya.
Menurut Edy, selama ini penegak hukum melihat SLAPP hanya dari substansi, padahal aspek formil harus jadi pintu pertama.
Masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum selalu mengalami kerugian ekonomi, waktu, dan psikologis, sehingga deteksi dini sangat diperlukan untuk mencegah pembungkaman terhadap suara warga.
“Yang kami kehendaki, penegak hukum harus punya sistem penegakan dini untuk mendeteksi adanya SLAPP. PERMA 1/2023 menyebut putusan harus keluar di awal, bukan di akhir,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya