Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Asmara Terlarang Berujung Maut, Pria Pemalang Bunuh Kekasih Gelap yang Kerap Teror Istri

Ahmad Sholahul Fuad • Rabu, 26 November 2025 | 21:32 WIB

Gelar perkara penemuan jasad perempuan dengan kondisi kepala dibungkus plastik di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025). (Dok Polres Pemalang).
Gelar perkara penemuan jasad perempuan dengan kondisi kepala dibungkus plastik di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025). (Dok Polres Pemalang).

RADAR KUDUS - 
Hubungan gelap yang terjalin selama dua tahun antara seorang pria berinisial SR (31) dan wanita berinisial K (37) berakhir tragis.

SR ditangkap polisi setelah diduga membunuh K di sebuah rumah di Perumahan Kota Bale Agung (KBA), Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Sabtu (22/11/2025).

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

SR dibekuk di Desa Sewaka pada Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. “Benar, pelaku sudah berhasil diamankan,” ujarnya.

Korban Ditemukan Tewas Terikat di Kamar Mandi

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya meringkuk di kamar mandi, sementara tangan dan kakinya terikat. Penemuan ini langsung mengguncang warga setempat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SR dan K menjalin hubungan asmara meski keduanya telah berkeluarga.

Motif pembunuhan diduga kuat karena tekanan dan teror yang dilakukan korban kepada istri sah SR.

Teror dan Permintaan Uang Picu Emosi Pelaku

Menurut keterangan pelaku, K kerap meminta uang layaknya istri sah dan sering menghubungi serta menekan istri SR.

“Pelaku merasa jengkel karena korban sering meneror istrinya dan meminta uang,” jelas AKP Johan.

Sebelum pembunuhan terjadi, K disebut meminta uang Rp1 juta ketika SR tengah mengurus istrinya yang hendak melahirkan. Korban juga disebut menuntut pelaku untuk menceraikan istrinya.

“Pelaku merasa korban menguasainya dan bertindak seolah-olah sebagai istri resmi,” tambahnya.

SR Akui Sudah Lama Merencanakan Pembunuhan

Tekanan dan tuntutan korban disebut membuat SR hilang kendali. Ia mengaku telah lama menyimpan niat untuk menghabisi korban. Aksi itu dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB di rumah K.

Usai melakukan aksinya, SR melarikan diri dengan melompat dari atap rumah setinggi tiga meter.

Namun pelarian itu justru membuat kakinya terkilir. Kondisi itulah yang kemudian memudahkan polisi menemukan pelaku di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi kejadian.

Pada saat jumpa pers, SR tampak pincang dan menggunakan kursi roda. Ia hanya menunduk tanpa memberikan keterangan apa pun.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Kini, pelaku ditahan di Polres Pemalang sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 
Editor : Ali Mustofa
#pembunuhan #hubungan asmara #pemalang