Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
SR dibekuk di Desa Sewaka pada Senin malam (24/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. “Benar, pelaku sudah berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban Ditemukan Tewas Terikat di Kamar Mandi
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya meringkuk di kamar mandi, sementara tangan dan kakinya terikat. Penemuan ini langsung mengguncang warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SR dan K menjalin hubungan asmara meski keduanya telah berkeluarga.
Motif pembunuhan diduga kuat karena tekanan dan teror yang dilakukan korban kepada istri sah SR.
Teror dan Permintaan Uang Picu Emosi Pelaku
Menurut keterangan pelaku, K kerap meminta uang layaknya istri sah dan sering menghubungi serta menekan istri SR.
“Pelaku merasa jengkel karena korban sering meneror istrinya dan meminta uang,” jelas AKP Johan.
Sebelum pembunuhan terjadi, K disebut meminta uang Rp1 juta ketika SR tengah mengurus istrinya yang hendak melahirkan. Korban juga disebut menuntut pelaku untuk menceraikan istrinya.
“Pelaku merasa korban menguasainya dan bertindak seolah-olah sebagai istri resmi,” tambahnya.
SR Akui Sudah Lama Merencanakan Pembunuhan
Tekanan dan tuntutan korban disebut membuat SR hilang kendali. Ia mengaku telah lama menyimpan niat untuk menghabisi korban. Aksi itu dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB di rumah K.
Usai melakukan aksinya, SR melarikan diri dengan melompat dari atap rumah setinggi tiga meter.
Namun pelarian itu justru membuat kakinya terkilir. Kondisi itulah yang kemudian memudahkan polisi menemukan pelaku di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi kejadian.
Pada saat jumpa pers, SR tampak pincang dan menggunakan kursi roda. Ia hanya menunduk tanpa memberikan keterangan apa pun.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
Kini, pelaku ditahan di Polres Pemalang sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.