RADAR KUDUS - Fenomena perundungan di kalangan pelajar kembali mencuat.
Bentuk bullying kini tak hanya terjadi secara langsung dalam bentuk fisik atau verbal, tetapi juga merambah ruang digital melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya.
Menurut UNICEF, cyberbullying adalah tindakan perundungan yang memanfaatkan teknologi digital dan dapat berlangsung di aplikasi pesan, media sosial, gim daring, maupun melalui perangkat ponsel.
Baca Juga: Ramai Kata 'Nonchalant' di TikTok, Ini Arti dan Kenapa Disukai Gen Z
Perilaku ini biasanya dilakukan berulang dengan tujuan menyakiti, mempermalukan, atau menekan korban.
Berdasarkan survei #ENDViolence Global Poll 2019 U-Report, dari 2.777 responden anak muda Indonesia usia 14–24 tahun, sebanyak 45% mengaku pernah mengalami perundungan online.
Angka tersebut sedikit lebih tinggi pada laki-laki (49%) dibanding perempuan (41%).
Data JPPI tahun 2024 mencatat 537 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Bullying menjadi kasus terbanyak kedua setelah kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis, fisik, serta tindakan diskriminatif.
Algoritma Medsos dan Pola Kekerasan Baru
Psikolog dan Ketua ARUPS, Dr. Andik Matulessy, menjelaskan bahwa intensitas penggunaan media sosial memberi kontribusi terhadap perilaku cyberbullying.
Anak dapat terus disuguhi konten serupa karena algoritma bekerja berdasarkan preferensi pengguna, sehingga perspektif dapat terbentuk hanya dari satu sumber tanpa verifikasi.
Ia juga menyoroti penggunaan akun cadangan atau akun palsu yang memberi keberanian lebih bagi pelaku untuk melontarkan komentar kasar tanpa rasa takut identitas terungkap.
Selain faktor anonimitas, tekanan emosional serta ketidakmampuan mengelola stres membuat sebagian anak menggunakan media sosial sebagai tempat meluapkan emosi negatif.
Risiko Korban Berubah Menjadi Pelaku
Andik menyebutkan bahwa korban bullying tidak hanya rentan mengalami masalah psikologis, tetapi juga berpotensi berubah menjadi pelaku ketika melihat kesempatan untuk membalas atau mendapatkan validasi.
Pada titik ini muncul pola perilaku destruktif yang menganggap kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.
Pelaku Tidak Selalu Aman
Meski dilakukan melalui akun anonim, pelaku tetap dapat dilacak. Jejak digital dapat memengaruhi masa depan, termasuk rekam jejak pendidikan, beasiswa, hingga peluang kerja.
Pencegahan dan Peran Lingkungan
Menurut Andik, sekolah dapat mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan.
Ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan, sekecil apapun, tidak boleh diabaikan karena berdampak panjang.
Untuk keluarga, ia menyarankan agar orang tua memahami perilaku digital anak dan tidak ragu berkonsultasi dengan profesional sejak dini jika terlihat tanda risiko.
Perlukah Pembatasan Media Sosial?
Australia akan menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak mulai 10 Desember 2025. Di Indonesia, wacana ini belum menjadi bahasan luas.
Menurut Andik, edukasi literasi digital bagi anak, guru, dan o(rang tua lebih penting agar penggunaan media sosial dapat diawasi dengan bijak dan aman.(laura)
Editor : Ali Mustofa