Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cair Desember! Segini Nominal Gaji PNS Golongan 4

Zakarias Fariury • Rabu, 26 November 2025 | 00:19 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS -  Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Desember 2025 akan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Penegasan ini memberikan kejelasan bagi aparatur negara mengenai struktur penghasilan mereka menjelang akhir tahun.

Sesuai dengan regulasi tersebut, gaji pokok PNS diberikan berdasarkan golongan ruang masing-masing pegawai.

Baca Juga: Panggung Panas Debat Mahasiswa! Bawaslu Uji Calon Pemikir Bangsa Soal Hukum Pemilu

Kondisi ini kembali memunculkan perhatian publik, khususnya terkait nominal penghasilan untuk kategori tertinggi, yakni PNS Golongan IV.

Nominal Gaji Golongan IV

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan untuk PNS dari golongan 4a hingga 4e yang akan berlaku pada Desember 2025:

Perlu dicatat, besaran tersebut merupakan komponen gaji pokok, yang belum mencakup berbagai tunjangan dan insentif lainnya.

Baca Juga: 3 Syarat Penentu Kenaikan Gaji PNS di 2026 Terungkap

Tambahan Kompensasi Lembur

Selain gaji pokok, PNS Golongan IV juga berhak menerima kompensasi tambahan jika melaksanakan tugas di luar jam kerja resmi.

Kompensasi ini mencakup uang lembur dan uang makan lembur, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Uang lembur diberikan kepada pegawai yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Besaran kompensasi yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah:

Kendati demikian, pencairan kompensasi ini memiliki persyaratan ketat. Uang lembur hanya dapat diberikan apabila pegawai telah melakukan pekerjaan lembur minimal dua jam berturut-turut. Sementara itu, uang makan lembur hanya bisa diterima satu kali dalam satu hari kerja lembur.

Kenaikan Gaji ASN Masih dalam Perencanaan

Di tengah kepastian mengenai gaji pokok yang tidak berubah, wacana kenaikan gaji PNS kembali menguat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini dikabarkan memuat salah satu poin mengenai rencana penyesuaian gaji bagi ASN, khususnya yang berprofesi sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait realisasi kenaikan gaji tersebut.

Kebijakan penyesuaian gaji merupakan keputusan strategis yang memerlukan pertimbangan matang dari sisi fiskal negara dan dampak terhadap reformasi birokrasi secara keseluruhan. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#gaji naik #kenaikan gaji #gaji pns #asn #PNS #bkn #bonus akhir tahun