RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Desember 2025 akan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Penegasan ini memberikan kejelasan bagi aparatur negara mengenai struktur penghasilan mereka menjelang akhir tahun.
Sesuai dengan regulasi tersebut, gaji pokok PNS diberikan berdasarkan golongan ruang masing-masing pegawai.
Baca Juga: Panggung Panas Debat Mahasiswa! Bawaslu Uji Calon Pemikir Bangsa Soal Hukum Pemilu
Kondisi ini kembali memunculkan perhatian publik, khususnya terkait nominal penghasilan untuk kategori tertinggi, yakni PNS Golongan IV.
Nominal Gaji Golongan IV
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok bulanan untuk PNS dari golongan 4a hingga 4e yang akan berlaku pada Desember 2025:
-
Golongan 4a: Gaji berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.
-
Golongan 4b: Gaji berkisar antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300.
-
Golongan 4c: Gaji berkisar antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.
-
Golongan 4d: Gaji berkisar antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.
-
Golongan 4e: Gaji berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Perlu dicatat, besaran tersebut merupakan komponen gaji pokok, yang belum mencakup berbagai tunjangan dan insentif lainnya.
Baca Juga: 3 Syarat Penentu Kenaikan Gaji PNS di 2026 Terungkap
Tambahan Kompensasi Lembur
Selain gaji pokok, PNS Golongan IV juga berhak menerima kompensasi tambahan jika melaksanakan tugas di luar jam kerja resmi.
Kompensasi ini mencakup uang lembur dan uang makan lembur, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Uang lembur diberikan kepada pegawai yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Besaran kompensasi yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah:
-
Uang Lembur: Rp 36.000 per jam.
-
Uang Makan Lembur: Rp 41.000 per hari.
Kendati demikian, pencairan kompensasi ini memiliki persyaratan ketat. Uang lembur hanya dapat diberikan apabila pegawai telah melakukan pekerjaan lembur minimal dua jam berturut-turut. Sementara itu, uang makan lembur hanya bisa diterima satu kali dalam satu hari kerja lembur.
Kenaikan Gaji ASN Masih dalam Perencanaan
Di tengah kepastian mengenai gaji pokok yang tidak berubah, wacana kenaikan gaji PNS kembali menguat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini dikabarkan memuat salah satu poin mengenai rencana penyesuaian gaji bagi ASN, khususnya yang berprofesi sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait realisasi kenaikan gaji tersebut.
Kebijakan penyesuaian gaji merupakan keputusan strategis yang memerlukan pertimbangan matang dari sisi fiskal negara dan dampak terhadap reformasi birokrasi secara keseluruhan. (*)
Editor : Mahendra Aditya