RADAR KUDUS - Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Senin (24/11) menunjukkan penurunan tipis sebesar Rp1.000, dari sebelumnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram.
Harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami penyesuaian ke level Rp2.201.000 per gram.
Produk emas yang tersedia tetap dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket Lagi, Tembus Rp 2,34 Juta per Gram
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Berikut daftar harga pecahan emas Antam yang tercatat pada Senin:
-
0,5 gram: Rp1.220.000
-
1 gram: Rp2.340.000
-
2 gram: Rp4.620.000
-
3 gram: Rp6.905.000
-
5 gram: Rp11.475.000
-
10 gram: Rp22.895.000
-
25 gram: Rp57.112.000
-
50 gram: Rp114.145.000
-
100 gram: Rp228.212.000
-
250 gram: Rp570.265.000
-
500 gram: Rp1.140.320.000
-
1.000 gram: Rp2.280.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan otomatis disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa