RADAR KUDUS - Kementerian Agama kembali menarik perhatian publik setelah memberi peringatan tegas terkait munculnya fenomena “dai instan” — orang-orang yang tampil sebagai penceramah agama namun tidak memiliki fondasi keilmuan yang kuat.
Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, menegaskan bahwa tren ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan penyimpangan dalam kehidupan beragama masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Ismail dalam agenda Seleksi Tilawatil Qur'an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII di Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menuturkan, Kemenag tidak akan tinggal diam melihat semakin banyaknya orang yang mengklaim dirinya sebagai dai padahal tidak jelas guru, sanad keilmuan, atau rujukan ilmiahnya.
“Sekarang banyak yang mengaku dai, tetapi pemahaman agamanya kurang,” tegas Ismail.
Ia menekankan bahwa gelar dai bukan sesuatu yang dapat disandang tanpa pendidikan, sanad, dan proses pencarian ilmu yang panjang.
Dakwah seharusnya tidak dilakukan asal menyampaikan ceramah, apalagi jika gaya penyampaian hanya berorientasi popularitas, sensasi, atau provokasi.
Baca Juga: 50 Ulama Berkumpul dan Putuskan Hal Mengejutkan Soal Gus Yahya
Kaderisasi Dai Menjadi Fokus Kemenag
Untuk menekan maraknya dai bermodalkan popularitas, Kemenag memperkuat program kaderisasi ulama di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, para dai dibina agar mampu menyampaikan pesan agama secara benar, moderat, dan bertanggung jawab.
Menurut Ismail, keberadaan pendakwah yang kompeten sangat memiliki dampak langsung pada stabilitas bangsa.
Ketika masyarakat dekat dengan agama melalui ajaran yang baik dan ilmiah, negara akan merasakan suasana damai.
Namun ketika masyarakat diarahkan pada pemahaman yang keliru, yang muncul justru kekacauan sosial dan ketegangan antarumat.
Pesan tersebut sepenuhnya sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Ketika umat semakin dekat dengan agama, negara akan damai. Ketika umat jauh dari ajaran agamanya, kekacauan akan muncul,” ujar Ismail mengutip arahan Menag.
Dalam konteks itu, dakwah bukan sekadar panggung bicara, melainkan tanggung jawab ilmiah.
STQH Nasional XXVIII: Lebih dari Sekadar Perlombaan
Di balik acara STQH Nasional XXVIII, terdapat misi besar Kemenag: memperkuat kompetensi dai masa depan. Sebanyak puluhan kafilah dari berbagai provinsi tidak hanya bertanding dalam bidang tilawatil Qur’an dan musabaqah hadits, namun juga mengikuti sejumlah agenda penguatan keilmuan dan keagamaan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa STQH bukan hanya ajang kompetisi, melainkan wadah persemaian kader ulama.
“Ada banyak kegiatan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, seperti diskusi tentang pembinaan karakter, ketahanan keluarga, toleransi, kerukunan, dan lingkungan,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara ini diharapkan dapat melahirkan dai yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter lembut, wasathiyah, dan solutif dalam menuntun masyarakat.
Lahirkan Talenta ke Tingkat Internasional
Para peserta terbaik dalam STQH akan langsung masuk dalam daftar talenta Kemenag. Ketika Indonesia membutuhkan wakil untuk ajang internasional, nama-nama inilah yang akan diberangkatkan.
Kemenag menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan objektif tanpa campur tangan pihak manapun. Pada edisi STQH dua tahun lalu di Jambi, Provinsi Jawa Timur menjadi juara umum, disusul DKI Jakarta di posisi kedua.
Selain prestasi teknis, ajang ini memperkuat pesan bahwa keilmuan agama tidak diperoleh secara sekejap — ada proses panjang, pembinaan, disiplin, dan rujukan.
Peringatan untuk Era Dakwah Digital
Walaupun tidak disebut secara eksplisit, pesan Kemenag menjadi relevan dengan situasi dakwah era media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, kemunculan pendakwah dadakan yang hanya bermodalkan viralitas, retorika, dan sensasi semakin sering ditemui.
Kemenag mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi keagamaan:
verifikasi keilmuan dai adalah hal yang wajib.
Fenomena “popular dulu, baru belajar agama kemudian” adalah ancaman yang dapat merusak pemahaman publik.
Editor : Mahendra Aditya