Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penampakan Uang Rampasan Kasus Taspen Disusun Setinggi 1,5 Meter, Hanya Sebagian yang Ditampilkan

Ali Mustofa • Kamis, 20 November 2025 | 22:41 WIB
KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai Rp 300 miliar sebagai bagian dari barang bukti kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 883 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa lembaganya tidak menampilkan keseluruhan uang rampasan karena keterbatasan ruang serta pertimbangan keamanan.

Baca Juga: Minta Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya

“Yang ditampilkan di sini hanya Rp 300 miliar. Selebihnya tidak bisa ditaruh di ruangan ini karena faktor keamanan dan kapasitas tempat,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Uang rampasan tersebut merupakan hasil dari tindak korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Aksi keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

“Berdasarkan fakta sidang, tindakan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius dalam investasi di Reksa Dana I-Next G2 menyebabkan kerugian PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, sesuai laporan investigasi BPK per 22 April 2025,” jelas Asep.

Antonius telah divonis 10 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 29,152 miliar plus sejumlah mata uang asing, mulai dari dolar AS, dolar Hong Kong, euro, yen, poundsterling, hingga won Korea.

Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 253.660. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

Asep menyebutkan bahwa kerugian Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Pikap Vs Truk di Boyolali, Seorang Pengemudi Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap dana pensiun.

“Dana Taspen adalah tabungan hari tua jutaan ASN. Angka kerugian ini memperlihatkan betapa besar kerusakan yang ditimbulkan korupsi di sektor dana pensiun,” tegasnya.

Dalam pemaparan lanjutan, KPK kembali menampilkan tumpukan uang tunai Rp 300 miliar yang ditata menyerupai dinding bata setinggi 1,5 meter.

Setiap bal plastik putih berisi Rp 1 miliar. Sebuah papan kecil di tengah tumpukan menunjukkan total nilai rampasan yang berhasil disita.

Asep menyampaikan bahwa aset yang diserahkan ke PT Taspen mencakup uang Rp 883.038.394.268 yang sudah disetorkan ke rekening giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Dosen Untag di Hotel Semarang: Propam Tetapkan AKBP B Melanggar Etik

Selain itu, enam instrumen efek juga telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen sejak 17 November 2025.

Ia menegaskan bahwa bagian uang yang dipamerkan hanyalah sebagian kecil dari total pemulihan aset yang telah diselesaikan KPK. Pembatasan dilakukan demi keamanan dan kondisi ruang konferensi.

“Dana pensiun ini adalah hak jutaan ASN yang telah bekerja puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merampas masa depan para pensiunan,” ungkapnya.

Kasus ini melibatkan dua terpidana utama, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #pt taspen #barang bukti #uang tunai #kerugian negara