RADAR KUDUS - Gedung Nusantara kembali menjadi sorotan pada Selasa pagi, 18 November 2025.
Di tengah derasnya kritik publik dan penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, DPR RI tetap melanjutkan agenda paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang baru.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan pengesahan itu berjalan sesuai jadwal. Menurutnya, proses legislasi sudah menempuh seluruh tahapan penting, terlebih setelah pembahasan tingkat satu mengantongi persetujuan pada 13 November 2025.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” ujarnya di Kompleks Parlemen. Dengan pernyataan itu, publik semakin sadar: proses ini hampir mustahil dibendung.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Berlaku—Benarkah Aparat Kini Bisa Menyadap Tanpa Izin? Ini Jawaban DPR!
Dukungan Solid Delapan Fraksi
Sebelum memasuki paripurna, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah memutuskan membawa RUU tersebut untuk disahkan. Delapan fraksi memberikan persetujuan mutlak—tanpa catatan kritis yang berarti.
Mayoritas fraksi menyoroti satu hal: KUHAP lama sudah terlalu uzur. Diberlakukan sejak 1981 di era Soeharto, aturan itu dianggap tak mampu lagi menjawab kompleksitas penegakan hukum era modern.
Revisi KUHAP dinilai perlu untuk sinkron dengan KUHP baru, memperbaiki prosedur penanganan perkara pidana, serta mempertegas batas-batas kewenangan antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan advokat.
Di atas kertas, reformasi hukum acara ini terdengar ideal. Namun, kenyataan politik tidak pernah sesederhana teori.
Baca Juga: Bongkar Skandal Whoosh: KPK Telusuri Penjualan Tanah Negara & Dugaan Mark Up Fantastis
Isi Revisi yang Diklaim Paling Mendesak
Beberapa substansi penting revisi KUHAP ikut dibawa sebagai argumen utama pengesahan ini:
-
Penyesuaian penuh dengan KUHP baru
-
Pembaruan mekanisme penyelidikan dan penyidikan
-
Penguatan hak tersangka dan terdakwa
-
Posisi advokat yang lebih kokoh dalam tiap tahap peradilan
-
Upaya mempercepat proses hukum agar tidak berlarut-larut
DPR mengklaim bahwa revisi ini merupakan lompatan penting menuju tata kelola hukum acara pidana yang lebih transparan dan adil. Namun sebagian publik tidak melihatnya demikian.
Gelombang Kritik: Cacat Formil, Minim Partisipasi Publik, dan Diduga Ada Pencatutan Nama
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan penolakan keras. Dalam pandangan mereka, proses penyusunan RKUHAP tidak hanya tertutup, tetapi juga jugul dalam sejumlah aspek.
Koalisi menilai pembahasan berlangsung tidak transparan dan minim melibatkan masyarakat.
Partisipasi publik dianggap hanya formalitas, bukan ruang deliberatif yang sesungguhnya. Kritik paling menonjol adalah dugaan pencatutan nama koalisi dalam dokumen pembahasan tanpa persetujuan mereka.
Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai UU MD3.
Dalam laporan itu, mereka menyoroti dugaan ketidakjujuran, penyalahgunaan posisi, hingga aktivitas legislatif yang dinilai mengabaikan prinsip partisipasi publik.
Pengesahan Tetap Jalan, Seakan Penolakan Tak Ada Artinya
Meski penolakan mencuat dari berbagai kalangan, DPR berjalan tanpa mengubah arah. Agenda paripurna tetap digelar dengan mantap. Banyak pihak melihat langkah DPR ini sebagai bentuk “politik kebut,” memenangkan momentum sebelum kritik semakin membesar.
Sikap tegas DPR ini membentuk kesan kuat bahwa keberatan publik tidak cukup mempengaruhi keputusan final. Ketika delapan fraksi sudah bulat mendukung, suara dari luar gedung parlemen tampak terpinggirkan.
Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Apa Saja Aturan yang Diubah dan Siapa Paling Terpengaruh?
Mengapa Revisi Ini Dipaksakan?
Pertanyaan besar yang muncul adalah: mengapa RKUHAP terasa begitu dikebut? Ada beberapa analisis yang beredar:
-
Sinkronisasi dengan KUHP baru harus dilakukan cepat, sebelum aturan lama dianggap menyulitkan penerapan.
-
Pemerintah ingin mempercepat restrukturisasi sistem hukum, agar seluruh perangkat peradilan bergerak selaras dengan kebijakan nasional baru.
-
Dinamika politik internal DPR yang menginginkan “prestasi legislasi” jelang tahun berjalan.
Apa pun alasannya, publik melihat kecenderungan bahwa proses deliberasi hukum berjalan sangat jauh dari idealisme demokrasi partisipatif.
Konsekuensi Sosial-Politik di Balik Pengesahan
Pengesahan RKUHAP membawa implikasi besar. Selain memperbarui seluruh struktur hukum acara pidana, UU baru ini juga akan mengubah cara aparat penegak hukum bekerja.
Namun ada kekhawatiran: apakah perubahan ini benar-benar memperkuat perlindungan hak warga negara, atau justru membuka ruang penyalahgunaan baru?
Kasus-kasus pelanggaran wewenang sebelumnya menjadi bayang-bayang dalam menilai kebijakan hukum baru. Maka wajar jika masyarakat sipil bersikap waspada.
Baca Juga: UU KUHAP Resmi Disahkan! Ini 14 Isi UU KUHAP yang Wajib Anda Tahu Sebelum Terlibat Perkara
Publik Tetap Bertanya: Apa yang Akan Terjadi Setelah Ini?
Pengesahan memang sudah dilakukan, tetapi perdebatan justru baru dimulai. Banyak pihak kini menyoroti implementasi aturan baru dan menuntut pengawasan ketat agar KUHAP baru tidak justru mengulang cerita kelam masa lalu—ketika aparat memiliki kewenangan terlalu besar tanpa kontrol memadai.
Partisipasi publik yang dikesampingkan dalam proses penyusunan juga menjadi alarm besar. Masyarakat ingin memastikan tidak ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil atau membuka ruang kriminalisasi.
Demokrasi Diuji, Transparansi Dipertaruhkan
Pengesahan RKUHAP hari ini menjadi salah satu keputusan paling kontroversial DPR tahun ini.
Meski dibingkai sebagai langkah modernisasi hukum pidana, prosesnya menyisakan tanda tanya besar soal komitmen transparansi dan demokrasi.
Di tengah kritik yang belum mereda, tugas publik selanjutnya adalah memastikan RKUHAP benar-benar digunakan untuk keadilan—bukan sekadar keputusan politik yang dipaksakan saat ruang dialog sedang mengecil.
Editor : Mahendra Aditya