Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KUHAP Baru Resmi Berlaku—Benarkah Aparat Kini Bisa Menyadap Tanpa Izin? Ini Jawaban DPR!

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 19 November 2025 | 01:58 WIB

 

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

RADAR KUDUS - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (18/11) langsung memicu gelombang tanya dari publik.

Isu-isu seperti penyadapan liar, pembekuan rekening tanpa proses hukum, hingga pelacakan jejak digital tanpa izin mendadak beredar luas. Namun DPR dengan tegas menyebut semua itu tidak benar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi suara paling lantang dalam meluruskan narasi yang salah. Di hadapan wartawan, ia mematahkan satu per satu isu yang selama berminggu-minggu menciptakan kecemasan publik.

“Informasi tersebut hoaks, alias tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Dalam konteks era digital yang penuh informasi simpang siur, pernyataan itu menjadi penting untuk meredam kekhawatiran yang tak berdasar.

Baca Juga: Bongkar Skandal Whoosh: KPK Telusuri Penjualan Tanah Negara & Dugaan Mark Up Fantastis

Penyadapan Tak Bisa Asal-asalan: DPR Pastikan Tetap Butuh Izin Pengadilan

Salah satu isu terbesar yang menyeruak ke publik adalah dugaan bahwa polisi atau aparat lain dapat menyadap warga kapan saja tanpa proses hukum. Habiburokhman menepisnya secara langsung dengan merujuk isi pasal KUHAP baru.

Menurutnya, Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang baru justru menempatkan penyadapan sebagai tindakan khusus yang harus diatur oleh undang-undang tersendiri. Artinya, KUHAP bukan hanya tidak membuka ruang penyadapan liar, tetapi justru memperketat landasan hukumnya.

DPR, kata dia, sepakat bahwa penyadapan memiliki risiko besar terhadap privasi sehingga hanya bisa dilakukan melalui mekanisme sangat ketat dan berbasis izin pengadilan.

“Penyadapan nanti punya UU khususnya sendiri, dan itu pondasinya ada di KUHAP ini,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menepis klaim bahwa aparat akan bisa menyadap perangkat digital masyarakat tanpa alasan jelas.

Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Apa Saja Aturan yang Diubah dan Siapa Paling Terpengaruh?

Rekening dan Jejak Digital: Tetap Harus Lewat Hakim

Selain penyadapan, isu pembekuan rekening dan pelacakan jejak digital juga menjadi sumber keresahan publik.

Banyak kabar menyebut bahwa KUHAP baru memungkinkan aparat memblokir rekening seseorang hanya dengan alasan dugaan awal.

Habiburokhman menegaskan, hal itu tidak benar.

Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, disebutkan tegas bahwa setiap bentuk pemblokiran rekening harus melalui izin hakim.

Dengan kata lain, tidak ada satupun aparat yang bisa memutus akses keuangan seseorang tanpa mekanisme pengawasan pengadilan.

Begitu pula soal penyitaan perangkat digital seperti ponsel, laptop, atau server data. Aturan baru dalam Pasal 44 memastikan seluruh tindakan penyitaan wajib mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Ini menjadi tameng penting untuk memastikan aparat tidak bertindak seolah-olah berada di luar kontrol hukum.

Baca Juga: 4 Hoaks Poster Medsos Soal KUHAP Baru Ternyata Salah Total—Ini Isi Pasal Aslinya!

Penangkapan dan Penahanan: Diperketat, Bukan Diperlonggar

Tak kalah penting, KUHAP baru juga mengatur ulang mekanisme penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Banyak isu beredar bahwa aparat dapat menangkap seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.

Habiburokhman membantahnya secara tegas.

Dalam Pasal 94 dan Pasal 99, penangkapan hanya boleh dilakukan apabila aparat memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Ini justru mempertegas standar hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang sering menjadi kritik publik.

Penahanan pun diatur lebih detail. Seseorang hanya dapat ditahan jika memenuhi kondisi-kondisi tertentu, seperti:

– Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan
– Memberikan keterangan palsu
– Berupaya melarikan diri
– Mencoba menghambat penyidikan
– Mengulangi tindak pidana
– Merasa terancam
– Berusaha memengaruhi saksi

Dengan ketentuan ini, KUHAP baru tidak memperluas kekuasaan aparat, melainkan memperketat alasan yang bisa digunakan untuk menahan seseorang.

Penggeledahan pun tak terlepas dari pengawasan. Pasal 112 menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

DPR Minta Publik Tak Mudah Percaya Hoaks

Untuk menghindari misinformasi yang berulang, Habiburokhman mengimbau masyarakat mengakses naskah resmi KUHAP baru melalui situs DPR RI.

Seluruh rekaman pembahasannya pun tersedia di kanal YouTube TV Parlemen sebagai bentuk transparansi.

“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru dibutuhkan untuk mengganti aturan lama yang sudah tidak adil,” katanya.

Pernyataan itu menggambarkan upaya DPR untuk membuka proses legislasi selebar mungkin agar masyarakat dapat mengawasi dan memahami perubahan yang terjadi.

Baca Juga: DPR Ketok Palu! KUHAP Lama Resmi Diganti: 44 Tahun Aturan Berubah Total, Ini Dampaknya untuk Warga!

Ketok Palu Resmi: Sidang Paripurna Sahkan RKUHAP Jadi UU

Persetujuan RKUHAP menjadi UU berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi para wakil ketua DPR.

Dalam forum itu, Puan mengajukan pertanyaan formal kepada seluruh anggota Dewan:

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Jawaban “Setuju” terdengar serempak di ruang sidang, menandai berakhirnya pembahasan panjang revisi KUHAP.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal RUU KUHAP yang Disebut YLBHI Bisa Mengancam Hak Masyarakat

Revisi KUHAP Jadi Titik Balik Pengawasan Aparat

Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia memasuki fase penataan ulang mekanisme hukum acara pidana yang lebih modern, lebih terstruktur, dan lebih terkendali.

Meski isu-isu simpang siur sempat mengganggu prosesnya, penjelasan DPR menunjukkan satu hal: KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk memperluas kekuasaan aparat, melainkan memperkuat pengawasan dan memberi perlindungan lebih besar kepada masyarakat.

Apakah implementasinya nanti berjalan mulus? Publik akan menjadi pengawas utama.

Editor : Mahendra Aditya
#KUHAP Baru #RUU KUHAP 2025 #Pasal KUHAP 2025 #DPR sahkan KUHAP #KUHAP baru 2025 #Masa berlaku KUHAP baru #Poin bermasalah RUU KUHAP #KONTROVERSI RUU KUHAP 2025 #pasal kontroversial KUHAP #Wewenang Polisi KUHAP Baru