RADAR KUDUS - Pengesahan RUU KUHAP dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 November 2025 menjadi titik balik penting bagi wajah hukum pidana Indonesia.
Di ruang rapat yang sesak oleh legislator, palu ketua sidang akhirnya mengetuk babak baru yang sudah lama ditunggu: KUHAP yang direvisi selama bertahun-tahun akhirnya resmi berubah menjadi Undang-Undang dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepastian itu dengan nada tegas. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan situasi sosial-politik modern.
“UU KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. Banyak hal yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya seusai mengetuk palu sidang.
Momentum ini menandai berakhirnya era sistem hukum acara yang lama, sekaligus membuka babak baru yang penuh harapan—dan tentu saja, perdebatan.
Baca Juga: 4 Hoaks Poster Medsos Soal KUHAP Baru Ternyata Salah Total—Ini Isi Pasal Aslinya!
Mengapa KUHAP Harus Direvisi?
Setelah lebih dari empat dekade berlaku, KUHAP lama memang sering menjadi sorotan. Banyak aturan yang dianggap tidak lagi memadai menghadapi perkembangan teknologi, dinamika kejahatan digital, hingga kebutuhan akan sistem hukum yang lebih manusiawi.
Puan menekankan bahwa pembaruan KUHAP kali ini berpijak pada satu prinsip: hukum harus bergerak seiring perubahan zaman. Perangkat hukum tidak boleh tertinggal saat masyarakat sudah berubah begitu cepat, terutama dalam era digital seperti sekarang.
“Pembaharuannya berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” katanya.
Baca Juga: DPR Ketok Palu! KUHAP Lama Resmi Diganti: 44 Tahun Aturan Berubah Total, Ini Dampaknya untuk Warga!
Sikap Pemerintah: KUHAP Baru Lebih Pro-HAM
Di tengah keraguan publik bahwa KUHAP yang baru bisa memperluas ruang kesewenang-wenangan aparat, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tampil memberikan penegasan penting. Menurutnya, revisi KUHAP justru menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai prinsip utama.
“KUHAP kali ini yang pertama adalah mementingkan perlindungan HAM,” tegasnya.
Ia menekankan tiga poin utama:
-
Perlindungan HAM lebih kuat dan lebih mengikat
-
Restoratif justice semakin diperluas
-
Pra-peradilan diperkuat sebagai mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum
Tiga pilar itu, katanya, menjadi benteng yang mencegah praktik-praktik sewenang-wenang yang mungkin pernah muncul dalam proses hukum di masa lalu.
Baca Juga: UU KUHAP Resmi Disahkan! Ini 14 Isi UU KUHAP yang Wajib Anda Tahu Sebelum Terlibat Perkara
Isu Sensitif: Penyitaan, Penyadapan, dan Upaya Paksa
Satu hal yang paling banyak disalahpahami publik adalah dugaan bahwa KUHAP baru memberi keleluasaan penuh bagi aparat untuk melakukan penyadapan, penyitaan, hingga tindakan upaya paksa lainnya.
Menkumham membantah keras klaim tersebut.
“Semua upaya paksa tetap harus lewat pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHAP baru yang membuka peluang aparat bertindak tanpa batas. Penyadapan, misalnya, tetap membutuhkan mekanisme izin ketat melalui putusan pengadilan. Begitu pula penyitaan barang bukti, pemblokiran akun digital, maupun pembatasan gerak seseorang.
Aparat hanya diperbolehkan melakukan tindakan cepat dalam kondisi sangat mendesak—itu pun wajib diuji kembali oleh pengadilan segera setelahnya.
Dengan kata lain, revisi KUHAP diciptakan bukan untuk memperluas kekuasaan aparat, tetapi untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Paripurna DPR: Dari Kesepakatan hingga Pengesahan
Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menjadi panggung final setelah proses panjang pembahasan. Puan Maharani yang memimpin sidang didampingi para wakil ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan revisi KUHAP menjadi Undang-Undang. Tanpa perdebatan berarti, mayoritas anggota menyatakan setuju.
Dengan pengesahan itu, Indonesia memasuki fase transisi menuju implementasi aturan baru yang dijadwalkan berlaku resmi mulai 2 Januari 2026.
Dampak KUHAP Baru: Apa yang Akan Berubah?
Meskipun rincian lengkap baru dapat dirasakan saat implementasi, beberapa dampak utama sudah terlihat jelas:
Perubahan Cara Aparat Bekerja
Penyidik, jaksa, hingga hakim wajib menyesuaikan prosedur kerja sesuai aturan baru yang lebih terstruktur.
Kenyamanan Warga dalam Proses Hukum
Penguatan pra-peradilan memberi ruang lebih besar bagi warga untuk menguji legalitas tindakan aparat.
Pengawasan Lebih Ketat
Setiap upaya paksa yang dilakukan tanpa dasar kuat berpotensi dibatalkan oleh pengadilan.
Restoratif Justice Diperluas
Tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau; fokus baru adalah pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal RUU KUHAP yang Disebut YLBHI Bisa Mengancam Hak Masyarakat
Pengesahan KUHAP baru pada 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia. Tetapi perjalanan sesungguhnya baru dimulai pada saat aturan itu mulai berlaku 2 Januari 2026.
Pertanyaannya kini: apakah aparat siap menyesuaikan diri? Apakah mekanisme pengawasan benar-benar dapat berjalan efektif? Dan yang paling penting—apakah masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari reformasi hukum terbesar dalam empat dekade terakhir?
Jawabannya akan terlihat dalam tahun-tahun mendatang.
Editor : Mahendra Aditya