RADAR KUDUS - Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) bukan sekadar ritual legislasi, melainkan titik krusial dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia.
Dengan kehadiran 242 anggota dewan, palu diketuk, dan RUU KUHAP resmi berubah status menjadi UU KUHAP.
Namun, suasana publik menjelang pengesahan justru sempat keruh oleh sebuah poster viral yang berseliweran di Instagram, menyulut ketakutan banyak warga.
Poster berjudul “Kalau RUU KUHAP disetujui, polisi bisa melakukan ini ke kamu” menyajikan empat poin yang membuat warganet bergidik.
Dari penyadapan tanpa batas, pembekuan rekening secara sepihak, penyitaan perangkat elektronik, hingga penangkapan tanpa dasar tindak pidana—semuanya dikemas dramatis dan dibagikan melalui fitur Add Yours.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut poster tersebut sebagai hoaks tanpa ragu. Tapi betulkah begitu? Ketika pasal-pasal resmi disandingkan dengan klaim dalam poster, jawabannya memang jauh berbeda.
Baca Juga: DPR Ketok Palu! KUHAP Lama Resmi Diganti: 44 Tahun Aturan Berubah Total, Ini Dampaknya untuk Warga!
Poster Viral Menyebut Polisi Bisa Menyadap Tanpa Izin: Benarkah?
Poster menunjuk Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 dalam draf 13 November 2025 sebagai dasar yang memungkinkan penyidik menyadap tanpa batasan apa pun. Namun, dalam UU KUHAP yang disahkan, struktur pasal berubah.
Penyadapan justru diatur dalam:
Pasal 1 ayat 36 – definisi penyadapan
Pasal 136 – prosedur penyadapan
Yang paling penting: Pasal 136 menegaskan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Artinya, penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan aturan penyadapan wajib ada dalam UU khusus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Narasi “penyadapan tanpa batasan” di poster pun terbantahkan sepenuhnya.
Klaim Kedua: Polisi Bisa Membekukan Rekening Tanpa Izin Pengadilan
Poster menunjuk Pasal 132A sebagai ancaman bahwa polisi dapat memblokir rekening bank, akun digital, bahkan media sosial tanpa syarat. Namun, pasal resmi KUHAP yang mengatur pemblokiran terdapat di:
Pasal 140 UU KUHAP
Pasal ini justru sangat rinci dan ketat. Intinya:
-
Pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau hakim.
-
Wajib izin ketua pengadilan negeri – bukan sepihak.
-
Permohonan harus berisi uraian tindak pidana dan bukti relevansi objek pemblokiran.
-
Pengadilan memeriksa permohonan paling lambat dua hari.
-
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran boleh dilakukan lebih dulu, tetapi penyidik wajib meminta izin dalam 2×24 jam.
-
Jika izin ditolak, pemblokiran harus dibuka dalam 3 hari kerja.
Bahkan ketika penyidikan dihentikan, pemblokiran wajib dicabut.
Jadi, narasi “rekening bisa dibekukan seenaknya” jelas tidak sesuai dengan aturan final.
Baca Juga: UU KUHAP Resmi Disahkan! Ini 14 Isi UU KUHAP yang Wajib Anda Tahu Sebelum Terlibat Perkara
Klaim Ketiga: Ponsel & Data Digital Bisa Disita Meski Bukan Tersangka
Poster mengutip Pasal 112A. Namun, pasal resmi soal penyitaan berada di:
Pasal 119 dan Pasal 120 UU KUHAP
Secara tegas, penyitaan harus melalui proses:
-
Penyidik wajib meminta izin ketua pengadilan negeri.
-
Permohonan harus mencantumkan jenis barang, nilai, lokasi, dan alasan penyitaan.
-
Pengadilan wajib memberikan keputusan paling lambat dua hari.
Dalam kondisi mendesak, penyitaan boleh dilakukan dulu, tetapi penyidik wajib meminta izin dalam waktu 5 hari kerja.
Jika izin tidak diberikan, tindakan wajib dibatalkan.
Tidak ada pasal yang mengizinkan penyitaan sembarangan, apalagi terhadap orang yang bukan tersangka tanpa alasan hukum.
Klaim Keempat: Pasal 5 Dianggap Membolehkan Polisi Menangkap Tanpa Dasar
Inilah yang paling memicu ketakutan publik. Poster menyatakan Pasal 5 KUHAP baru memberi wewenang penyelidik menangkap, menggeledah, dan melakukan “terasing” tanpa konfirmasi adanya tindak pidana.
Faktanya, Pasal 5 hanya mengatur wewenang penyelidik pada tahap awal penelusuran informasi. Wewenang tersebut di antaranya:
-
menerima laporan
-
mengumpulkan keterangan
-
memeriksa identitas
-
melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Adapun wewenang seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, bukan keputusan unilateral penyelidik.
Ketika seseorang ditangkap, aturan due process of law tetap berlaku—ada prosedur, batas waktu, hingga hak tersangka yang wajib dihormati.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal RUU KUHAP yang Disebut YLBHI Bisa Mengancam Hak Masyarakat
Mengapa Hoaks KUHAP Mudah Menyebar?
Ada dua faktor besar:
1. Minimnya Akses Publik terhadap Dokumen Hukum
Masyarakat jarang membaca draf UU karena bahasanya teknis dan memakan waktu.
2. Poster Viral Disajikan Secara Emosional
Poster menggunakan kata yang langsung memicu kecemasan seperti “diam-diam”, “tanpa izin”, “bahkan kalau kamu tidak bersalah”, sehingga mudah dipercayai.
Pada akhirnya, informasi yang salah jauh lebih cepat beredar dibandingkan klarifikasi resmi.
KUHAP Baru Tidak Seseram Poster Viral
Ketika isi pasal resmi diadu dengan narasi poster, terlihat jelas bahwa:
-
Penyadapan tidak tanpa batasan
-
Pemblokiran rekening wajib izin pengadilan
-
Penyitaan ponsel tak bisa dilakukan sembarangan
-
Penangkapan tetap butuh dasar hukum yang jelas
Poster viral tersebut memang mengutip draf lama, namun penafsirannya salah dan tidak mencerminkan isi final UU KUHAP yang disahkan.
Di era informasi yang bergerak secepat kedipan mata, publik memang harus berhati-hati. Satu poster bisa memicu kepanikan massal, sementara faktanya justru berbeda jauh.
Editor : Mahendra Aditya