RADAR KUDUS - Suasana ruang sidang paripurna DPR RI pada Selasa pagi (18/11/2025) terasa lebih tegang daripada biasanya.
Setelah bertahun-tahun wacana revisi bergulir maju-mundur, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akhirnya mencapai ujung perjalanan panjangnya.
Di tengah sorotan publik dan derasnya arus informasi keliru, palu diketuk. RUU KUHAP resmi menjadi UU KUHAP baru.
Pukul 11.36 WIB, suara lantang Ketua DPR RI, Puan Maharani, memecah ruang: “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?”
Tak ada jeda ragu. Seluruh anggota dewan menjawab serempak: “Setuju!”
Dan seketika, babak baru sistem peradilan pidana Indonesia dimulai.
Baca Juga: UU KUHAP Resmi Disahkan! Ini 14 Isi UU KUHAP yang Wajib Anda Tahu Sebelum Terlibat Perkara
Akhir Perjalanan 44 Tahun Aturan Lama
Pengesahan KUHAP baru menjadi penanda penting. Bayangkan, aturan lama yang sudah berusia 44 tahun—lahir sejak masa Orde Baru—kini digantikan oleh kerangka hukum yang diklaim lebih modern, responsif, dan relevan dengan tantangan penegakan hukum masa kini.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pembaruan ini bukan sekadar revisi kecil, melainkan rekonstruksi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan pidana. Mulai dari tata cara penyidikan, hak tersangka, hingga mekanisme kontrol penyidik—semua mengalami perombakan.
“KUHAP baru ini menjadi fondasi keadilan yang lebih utuh,” ujarnya dari mimbar, sekaligus menutup tahapan pembahasan yang berlangsung penuh dinamika.
Puan Singgung Hoaks yang Beredar: ‘Semua Tidak Benar’
Menjelang pengesahan, media sosial dipenuhi berbagai klaim yang menimbulkan kecemasan publik.
Ada yang menyebut polisi mendapatkan kewenangan menyadap tanpa izin, ada pula rumor bahwa aparat bisa membekukan rekening bank seenaknya. Bahkan, beberapa narasi menyebutkan KUHAP baru memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Puan Maharani menepis seluruh tuduhan itu di akhir rapat. Ia menegaskan bahwa materi UU KUHAP sudah melalui pembahasan panjang dan transparan.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga publik kembali mendapatkan pemahaman yang utuh,” ujar Puan.
Pernyataan itu diperkuat Habiburokhman, yang membeberkan empat isu besar yang terbukti keliru, seperti kewenangan penyadapan, penahanan, hingga kontrol terhadap aset pribadi. Semua rumor tersebut dinyatakan tidak terdapat dalam naskah final UU KUHAP.
Dinamika Panjang Menuju Pengesahan
RUU KUHAP telah menjadi bahan perdebatan selama bertahun-tahun. Revisi ini sempat terhenti, bergulir lagi, lalu tertunda kembali.
Salah satu tantangannya adalah memastikan bahwa aturan baru tidak memberi ruang bagi pelanggaran HAM sekaligus tetap memperkuat kewenangan aparat untuk menangani perkara pidana modern.
DPR dan pemerintah berdalih bahwa perubahan ini tak bisa ditunda. KUHAP lama dianggap tertinggal dan tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan kejahatan siber, kejahatan terorganisasi, hingga kejahatan lintas negara.
“Indonesia membutuhkan sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adaptif,” ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal RUU KUHAP yang Disebut YLBHI Bisa Mengancam Hak Masyarakat
Isi Substansi Utama: Reformasi Total Mekanisme Penegakan Hukum
Meski tidak merinci seluruh pasal perubahan, pemerintah sebelumnya telah memaparkan garis besar reformasi besar yang tertuang dalam KUHAP baru. Beberapa poin inti meliputi:
1. Mekanisme Penyidikan yang Lebih Transparan
Ada penegasan ulang tentang batasan kewenangan penyidik, termasuk kewajiban memberi tahu keluarga ketika melakukan penangkapan atau penahanan. Upaya paksa dipertegas harus tunduk pada prinsip due process of law.
2. Perlindungan Hak Tersangka, Saksi, dan Korban
KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Korban dan saksi mendapat hak perlindungan yang lebih rinci, terutama dari ancaman dan kekerasan.
3. Adaptasi dengan Standar Internasional
Untuk pertama kalinya, KUHAP mengakomodasi mekanisme seperti plea bargaining (pengakuan bersalah) dan pengaturan khusus untuk korporasi sebagai subjek tindak pidana.
4. Penguatan Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
DPR menyebut perubahan ini sebagai cara meningkatkan integritas penegakan hukum dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
5. Modernisasi Sistem Peradilan
Proses hukum didorong menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih terbuka bagi publik.
Mengapa Pengesahan Ini Disebut “Momentum Penting”?
Bagi banyak pihak, KUHAP baru bukan sekadar dokumen hukum—ini peta jalan baru bagi masa depan penegakan hukum Indonesia.
Dengan usia aturan lama yang sudah lebih dari empat dekade, perubahan ini dianggap sebagai langkah korektif yang sangat ditunggu.
Yang menarik, DPR juga menyebut KUHAP baru dibuat untuk “menjawab kesalahan masa lalu”, termasuk kasus-kasus yang sering dijadikan contoh ketidakadilan. Dalam pembahasan Komisi III sebelumnya, Roy Suryo sempat disebut sebagai figur korban praktik KUHAP lama.
Harapan Baru, Tantangan Baru
Meski pengesahan sudah dilakukan, implementasi KUHAP baru bukan perkara sederhana. Ada kebutuhan pelatihan aparat, sosialisasi menyeluruh, hingga mekanisme internal pengawasan agar aturan baru benar-benar diterapkan sesuai semangat reformasi.
Namun bagi DPR dan pemerintah, ini adalah langkah besar.
Landasan hukum acara pidana telah resmi diperbarui, dan masyarakat kini menunggu bagaimana praktiknya di lapangan.
Era Baru Peradilan Pidana Dimulai
Dengan diketuknya palu Puan Maharani, Indonesia resmi memasuki era baru dalam penegakan hukum. Di tengah arus hoaks, dinamika politik, dan tuntutan perubahan, KUHAP baru hadir membawa janji reformasi: lebih modern, lebih adaptif, dan lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Waktulah yang akan membuktikan apakah janji itu benar-benar terwujud.
Editor : Mahendra Aditya