RADAR KUDUS - RUU KUHAP yang baru saja keluar dari ruang perdebatan Komisi III DPR seharusnya menjadi tonggak pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun alih-alih menimbulkan rasa lega, keputusan itu justru membuka babak baru polemik yang lebih panas.
Melalui unggahan resmi, DPR menyebut rancangan tersebut membawa 14 perubahan besar—mulai dari penyesuaian hukum acara pidana hingga penggunaan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Mereka menegaskan bahwa RUU KUHAP adalah payung hukum paling strategis dalam menuntun proses pidana nasional, terlebih menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026.
Namun, di balik klaim tersebut, muncul suara keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Perubahan yang dipromosikan sebagai pembenahan justru dianggap menyimpan sejumlah “ranjau hukum” yang bisa melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Mereka menilai, keputusan mengesahkan RUU KUHAP terlalu terburu-buru dan minim ruang publik. Bahkan, sebagian organisasi menemukan bahwa nama mereka dicatut sebagai seolah-olah mendukung perubahan tersebut.
Pro–Kontra Menguat: Siapa Mendukung RUU KUHAP dan Siapa Menolak?
Di sisi pendukung, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) termasuk pihak yang mendorong percepatan pengesahan. Mereka beralasan bahwa tanpa KUHAP baru, implementasi KUHP 2026 akan penuh keruwetan.
“KUHP baru membawa konsep-konsep segar yang tak kompatibel dengan KUHAP lama,” kata Sekjen DPP IKADIN Rivai Kusumanegara.
Namun di balik dorongan itu, kelompok penolak justru menilai revisioning KUHAP ini dilakukan dengan tergesa. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan sorotan tajam: DPR diduga mencatut nama organisasi masyarakat sipil untuk memberi kesan seolah proses diskusi berjalan inklusif.
ICJR menyebut masukan masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat Panja berbeda jauh dari pendapat asli yang mereka sampaikan. Bahkan beberapa poin dianggap dipelintir.
ICJR menyebut kejadian itu sebagai “orkestrasi kebohongan”— sebuah manipulasi yang digunakan untuk mengesahkan pasal-pasal rawan tanpa perdebatan memadai.
YLBHI Ungkap Delapan Poin Bermasalah: Benarkah KUHAP Baru Mengancam Hak Masyarakat?
YLBHI, salah satu lembaga yang namanya disebut-sebut, merilis daftar delapan pasal krusial yang dinilai mengandung ancaman serius.
Berikut ringkasan poin-poin tersebut dalam versi yang dipadatkan namun tetap mempertahankan kedalaman analisisnya:
1. Operasi Undercover Buy & Controlled Delivery
YLBHI keberatan dengan perluasan wewenang operasi terselubung pada seluruh jenis tindak pidana.
Sebelumnya, teknik ini hanya digunakan untuk kejahatan narkotika. Jika diberlakukan secara menyeluruh, risiko entrapment—penjebakan oleh aparat—semakin besar.
2. Perluasan Dalih “Mengamankan”
RUU KUHAP membuka peluang aparat melakukan pencekalan, penggeledahan, dan penangkapan bahkan sebelum tindak pidana terbukti terjadi.
Ini bertolak belakang dengan KUHAP yang berlaku saat ini, di mana tindakan pada tahap penyelidikan masih sangat terbatas.
3. Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Hakim
Poin ini menjadi alarm paling keras. Tanpa persetujuan hakim, ruang kesewenang-wenangan aparat bisa melebar.
Tidak adanya mekanisme habeas corpus dianggap sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak dasar.
4. Penyadapan Tanpa Izin Hakim
RUU KUHAP memberikan kewenangan penyadapan tanpa persetujuan lembaga peradilan dengan alasan menunggu hadirnya UU lain yang belum dibentuk.
YLBHI menyebut praktik ini gelap dan membuka peluang pelanggaran privasi secara massal.
5. Ruang Gelap dalam Restorative Justice
Konsep restoratif dianggap baik, tetapi rancangan ini memunculkan celah.
Karena APH tak wajib melaporkan penghentian penyelidikan ke lembaga manapun, proses damai rawan diselewengkan sebagai transaksi terselubung.
6. Kewenangan Kepolisian yang Diperluas
Penempatan PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi kepolisian dianggap memperbesar dominasi Polri dalam proses penindakan pidana, padahal penyelesaian kasus per tahun saja masih menumpuk.
7. Minimnya Inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas
RUU KUHAP masih menyisakan bias ableistik dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses hukum.
8. Pembahasan Dinilai Terburu-buru
Tanpa masa transisi, tanpa aturan pelaksana, dan tidak sinkron dengan KUHP baru—YLBHI menilai implementasi KUHAP yang baru akan penuh kegamangan di tahun pertama.
Apakah Revisi KUHAP Ini Pembaruan atau Justru Ancaman?
Di tengah perdebatan ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan fundamental:
Apakah RUU KUHAP benar-benar langkah maju untuk memperkuat sistem hukum, atau justru membuka pintu baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan?
DPR bersikukuh bahwa revisi ini adalah kebutuhan darurat mengingat pemberlakuan KUHP baru tinggal hitungan bulan. Namun masyarakat sipil menuntut transparansi dan penyusunan yang lebih hati-hati, karena menyangkut hak-hak paling dasar warga negara.
Kini bola berada di tangan publik—apakah RUU KUHAP akan diterima sebagai kemajuan, atau ditolak sebagai ancaman terselubung?
Editor : Mahendra Aditya