RADAR KUDUS - Pacitan tengah dipenuhi angin perubahan. Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, ribuan tenaga honorer akhirnya berada di titik paling krusial dalam perjalanan panjang menuju status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses yang selama ini digadang-gadang menjadi penyelamat tenaga non-ASN kini memasuki babak akhir.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan menyatakan bahwa penyelesaian administrasi SK PPPK paruh waktu telah berjalan pada fase finalisasi.
Untuk pertama kalinya, ribuan eks honorer melihat cahaya pasti yang selama ini terhalang oleh aturan dan verifikasi berlapis.
Baca Juga: Jangan Salah! Tak Semua Honorer Bisa Diangkat—Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Rilis, Banyak yang Gugur!
Finalisasi Dokumen: 300 SK Lagi Menuju Tuntas
Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyebut bahwa pihaknya sedang menyelesaikan sekitar 300 dokumen terakhir dari total ribuan SK yang harus diproses.
Angka tersebut menunjukkan progres signifikan. Dari 2.317 honorer yang diajukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), kini tercatat 2.308 orang sudah berada di antrean final penerimaan SK. Selisih kecil itu menandakan adanya verifikasi ketat terhadap data dan kelengkapan syarat.
Tahap ini bukan pekerjaan ringan. Setiap dokumen harus dipastikan sesuai aturan terbaru—mulai dari penyesuaian data hingga penandatanganan pejabat berwenang. Semua dilakukan untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum bagi calon PPPK.
SK Dijadwalkan Turun Pertengahan–Akhir November
BKPSDM memperkirakan jadwal penyerahan SK dilakukan pada periode pertengahan hingga akhir November 2025. Tenggat waktu ini mempertimbangkan kesiapan teknis serta arahan pimpinan daerah.
Namun, satu hal jelas: momentum bersejarah itu semakin dekat.
Standar Gaji Dijamin Aman: Tak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
Salah satu poin penting yang mendapat sorotan adalah penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.
BKPSDM menegaskan bahwa besaran upah wajib mengikuti Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memuat jaminan sebagai berikut:
-
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir saat masih honorer.
-
Besaran gaji wajib memenuhi batas minimum UMP atau UMK Pacitan.
Artinya, tidak ada skenario di mana eks honorer mengalami penurunan kesejahteraan setelah berubah status. Aturan ini menjadi pondasi penting agar transisi ke PPPK tidak menimbulkan ketidakpastian finansial.
Tinggal Menunggu Persetujuan Bupati Pacitan
Meski administrasi hampir selesai, langkah final menunggu lampu hijau dari Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Beliau menjadi pengambil keputusan terkait mekanisme pelantikan dan waktu resmi penyerahan SK.
Tahap ini merupakan bagian penting dari tata kelola kepegawaian daerah, karena setiap kebijakan harus sejalan dengan arah politik, ketersediaan anggaran, dan kesiapan organisasi perangkat daerah.
Transformasi Status yang Mengubah Masa Depan Ribuan Pegawai
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pergantian status. Bagi banyak eks honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, perubahan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi mereka.
Dengan status baru ini:
-
Mereka memiliki kepastian hukum dalam bekerja.
-
Akses perlindungan dan regulasi menjadi lebih jelas.
-
Kualitas pelayanan publik Pacitan diproyeksikan makin meningkat.
PPPK paruh waktu menjadi jembatan yang menyelamatkan tenaga non-ASN dari ancaman penghapusan honorer tanpa arah yang jelas. Langkah Pacitan menjadi contoh bahwa kebijakan dapat berjalan ketika data, komitmen, dan kepemimpinan bergerak seiring.
Harapan Baru untuk Aparatur Pelayan Publik
Lebih dari sekadar administrasi, kabar ini adalah titik balik. Ribuan pekerja yang selama ini bertahan di tengah ketidakpastian kini memiliki harapan segar. Pemerintah daerah pun diuntungkan dengan semakin jelasnya struktur pegawai yang lebih profesional dan terdata.
Pacitan membuktikan bahwa penataan kepegawaian bukan hanya regulasi di atas kertas—tetapi perubahan nyata yang menyentuh kehidupan ribuan orang. Dengan SK yang akan segera dibagikan, sebuah babak baru di dunia kepegawaian Pacitan akan segera dimulai.
Editor : Mahendra Aditya