RADAR KUDUS - Isu naiknya gaji pensiunan PNS kembali menggelinding dan menyedot perhatian publik.
Sejak Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, banyak pihak menduga perubahan tersebut bakal membuka jalan bagi revisi gaji aparatur negara, termasuk yang sudah memasuki masa pensiun.
Namun kenyataannya tak sesederhana itu. Harapan para pensiunan untuk menikmati penyesuaian gaji di tahun mendatang kembali tertahan setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi regulasi yang berlaku saat ini.
RKP Memang Mengusung Rencana Kenaikan, Tapi...
Perpres yang disahkan pada 30 Juni 2025 memang memuat rencana penyesuaian gaji. Tetapi dalam dokumennya, kebijakan tersebut ditujukan secara spesifik untuk tiga kelompok:
-
guru,
-
dosen,
-
pejabat negara aktif.
Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS. Artinya, yang pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Inilah yang menjadi akar kesalahpahaman publik. Banyak yang menilai perubahan istilah dalam RKP otomatis berdampak langsung pada pensiunan. Padahal, tanpa dasar hukum baru, kebijakan tersebut tak dapat berjalan.
Penjelasan Menkeu Purbaya: Tak Ada Regulasi Baru
Melihat keresahan yang berkembang, Menkeu Purbaya akhirnya memberikan keterangan resmi. Menurutnya, pemerintah memang memiliki rencana jangka menengah terkait penyesuaian kesejahteraan ASN, baik yang aktif maupun pensiunan. Namun hingga kini, semuanya masih berada dalam tahap wacana.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah masuk dalam rencana kebijakan, namun belum ada landasan hukum yang cukup untuk segera diterapkan,” tegas Purbaya.
Dengan kata lain, meski rencana telah tertulis di dokumen RKP, implementasinya masih menunggu aturan baru yang hingga saat ini belum dibentuk oleh pemerintah.
Mengapa Regulasi Belum Terbit?
Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab lambannya regulasi kenaikan gaji pensiunan PNS:
-
Penyesuaian fiskal 2025
Pemerintah tengah melakukan penataan ulang anggaran, termasuk pemotongan di beberapa sektor. Ini membuat kebijakan kenaikan gaji harus dihitung lebih cermat. -
Fokus prioritas pada kelompok tenaga strategis
Pada tahun anggaran 2025, perhatian pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru serta dosen. -
Kebutuhan peraturan turunan
Tanpa revisi PP atau Perpres baru, kenaikan gaji tidak bisa diberlakukan sekalipun sudah masuk RKP.
Situasi ini membuat pensiunan yang berharap percepatan kebijakan harus kembali bersabar.
Dampak Bagi Pensiunan PNS
Ketidakjelasan kenaikan gaji tentu berdampak langsung pada jutaan pensiunan di seluruh Tanah Air. Dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, para pensiunan berharap pemerintah menyediakan ruang lebih besar untuk perbaikan kesejahteraan mereka.
Namun hingga kini, kepastian hukum belum hadir. Alhasil, gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 dipastikan tetap mengacu pada ketentuan lama, tanpa penyesuaian tambahan.
Harapan Publik Belum Sepenuhnya Padam
Meski belum ada regulasi baru, banyak pengamat menilai langkah pemerintah memasukkan wacana kenaikan ke dalam RKP adalah sinyal positif. Setidaknya, topik ini sudah masuk dalam meja perencanaan, tinggal menunggu keberanian politik dan ruang fiskal yang memungkinkan.
Di sisi lain, tekanan publik menjadi faktor penting. Semakin besar sorotan terhadap kebutuhan pensiunan, semakin besar peluang pemerintah mengakselerasi regulasinya.
Belum Naik, Tapi Masih Berpotensi
Untuk sementara, gaji pensiunan PNS di 2025 belum mengalami kenaikan. Pernyataan Menkeu Purbaya sekaligus menutup spekulasi yang keliru di masyarakat.
Namun peluang kenaikan masih terbuka di masa depan—sepanjang regulasi baru lahir. Hingga ada keputusan resmi, pensiunan PNS diharapkan tetap memantau perkembangan terbaru dari pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya