RADAR KUDUS - Di akhir pekan yang biasanya terasa longgar, warga Jakarta justru harus lebih cermat mencari layanan SIM Keliling.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan perpanjangan SIM pada Minggu hanya tersedia di dua lokasi, meski secara umum mereka memang memiliki lima titik operasional di berbagai wilayah Jakarta.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, polisi menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hari Minggu beroperasi dalam rentang waktu terbatas, yakni pukul 08.00–12.00 WIB.
Dengan waktu yang singkat dan lokasi terbatas, warga pun diimbau untuk mempersiapkan semua dokumen sebelum menuju lokasi.
DUA LOKASI OPERASIONAL SIM KELILING HARI INI
Titik Pelayanan yang Masih Dibuka
Untuk hari Minggu ini, Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai, yaitu:
Jakarta Timur
-
Jalan Raden Mas Intan, tepat di sisi McDonald’s Duren Sawit.
Titik ini biasanya menjadi pilihan utama warga yang tinggal di kawasan perbatasan Bekasi–Jaktim.
Jakarta Barat
-
Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Lokasi ini cukup mudah diakses dari arah Palmerah, Kebon Jeruk, hingga Kedoya.
Dengan terbatasnya titik layanan, warga diminta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
SYARAT PERPANJANGAN: WAJIB SIAP LENGKAP SEBELUM BERANGKAT
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perpanjangan SIM melalui mobil pelayanan tidak bisa dilakukan tanpa dokumen lengkap. Warga wajib membawa:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli yang masa berlakunya masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Tanpa empat syarat ini, proses perpanjangan tidak akan diproses oleh petugas.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya menerima SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Artinya, warga dengan SIM B atau jenis lain harus mendatangi Satpas terdekat.
SIM MATI SEHARI PUN HARUS BUAT BARU
Aturan Keras yang Sering Diabaikan
Banyak warga belum memahami aturan ini: SIM yang kedaluwarsa meski hanya satu hari, langsung dinyatakan tidak berlaku.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa tidak bisa melakukan perpanjangan melalui mobil keliling maupun gerai reguler.
Mereka wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk tes teori dan tes praktik.
Aturan ini mengacu pada kebijakan Polri yang memperlakukan SIM layaknya dokumen legal yang tidak bisa diperpanjang setelah masa aktif terputus.
RINCIAN BIAYA PERPANJANGAN SIM DI SIM KELILING
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, yaitu:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Namun biaya ini belum termasuk:
-
Tes psikologi via Simpel Pol
-
Biaya pemeriksaan kesehatan
Total biaya bisa bervariasi tergantung klinik atau fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan.
MENGAPA LOKASI DIBATASI?
Fokus pada Efisiensi Layanan Hari Minggu
Pembatasan jumlah gerai pada hari Minggu bukan hal baru. Ditlantas Polda Metro Jaya biasanya hanya membuka layanan terbatas pada akhir pekan untuk konsolidasi internal, pemindahan peralatan, dan penyusunan jadwal operasional pekan berikutnya.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk memastikan pengawasan tetap optimal meski jumlah petugas berkurang saat akhir pekan.
APA ARTINYA UNTUK WARGA JAKARTA?
Dengan hanya dua titik pelayanan, warga yang memerlukan perpanjangan SIM di hari Minggu harus lebih sigap dan memastikan dokumen lengkap sebelum berangkat.
Layanan yang singkat dan titik yang terbatas membuat manajemen waktu menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Selain itu, informasi mengenai batas masa berlaku SIM menjadi pengingat penting: jangan menunda perpanjangan sampai hari terakhir, karena jika lewat satu hari saja, seluruh proses harus diulang dari awal.
Editor : Mahendra Aditya