RADAR KUDUS - Pemerintah akhirnya merilis kabar yang cukup mengejutkan bagi para pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa mulai 1 November 2025, tidak semua pensiunan lagi menerima tunjangan anak, meskipun pembayaran gaji pensiun tetap berjalan sesuai jadwal.
Kebijakan ini membuat banyak pensiunan bertanya-tanya: siapa saja yang masih berhak menerima tunjangan anak, dan siapa yang tidak lagi termasuk dalam anggaran pemerintah?
Taspen pun memberikan penjelasan lengkap mengenai aturan baru yang akhirnya ramai dibicarakan publik.
Baca Juga: Klarifikasi Resmi Taspen & Komdigi Terkait Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS cair
Apa Itu Tunjangan Anak Pensiunan?
Tunjangan anak selama ini menjadi salah satu komponen tunjangan keluarga yang diterima pensiunan PNS.
Ketentuannya sederhana:
-
Diberikan maksimal untuk dua anak,
-
Besarnya 2 persen dari gaji pokok,
-
Mengikuti golongan dan masa kerja pensiunan.
Namun mulai November, ketentuan penerimanya semakin dipersempit.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap dari Taspen, BKN, dan Menkeu Terkait Geger Rapelan Pensiunan PNS
3 Golongan Pensiunan yang Tidak Lagi Berhak Terima Tunjangan Anak
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa sebagian pensiunan tidak dapat lagi menerima tunjangan anak. Berikut kategorinya:
1. Anak Berusia di Atas 21 Tahun (atau 25 Tahun Tanpa SKS)
Pada dasarnya anak pensiunan harus masih berusia maksimal 21 tahun.
Aturan usia bisa diperpanjang sampai 25 tahun, tetapi dengan syarat:
-
masih sekolah/kuliah/kursus,
-
belum menikah,
-
belum bekerja,
-
dan wajib melapor SKS (Surat Keterangan Sekolah).
Taspen kembali mengingatkan bahwa SKS adalah dokumen penting untuk mempertahankan hak tunjangan. Jika tidak diperbarui, tunjangan otomatis dihentikan.
2. Anak yang Sudah Menikah
Begitu memasuki status menikah, hak tunjangan anak langsung gugur—tak peduli usia mereka masih 21 atau 25 tahun.
Dalam regulasi kepegawaian, anak yang menikah dianggap telah memiliki tanggung jawab keluarga sendiri.
3. Anak yang Sudah Bekerja
Anak yang sudah memiliki pekerjaan tetap dianggap memiliki penghasilan sendiri.
Karena itu, pemerintah tidak lagi memasukkannya sebagai tanggungan orang tua, sehingga tunjangan anak dihentikan sepenuhnya.
Taspen menegaskan bahwa ketiga syarat ini harus dipenuhi sekaligus untuk bisa terus menerima tunjangan. Jika satu saja gugur, hak tunjangan otomatis berhenti.
Kenapa Tunjangan Ini Dihapus untuk Sebagian Pensiunan?
Menurut Menkeu Purbaya, anggaran tunjangan anak terus dievaluasi karena:
-
alokasi negara harus disesuaikan dengan kebutuhan fiskal,
-
sebagian data penerima tidak lagi memenuhi syarat,
-
banyak anak penerima yang ternyata sudah bekerja atau menikah namun belum melapor.
Kebijakan ini dibuat untuk menertibkan data dan memastikan anggaran pemerintah diberikan hanya kepada penerima yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Besaran Tunjangan yang Dianggarkan
Tunjangan anak tetap memiliki besaran tetap, yaitu:
2% dari gaji pokok pensiunan,
yang dihitung berdasarkan:
-
golongan pensiunan,
-
lama masa kerja,
-
regulasi gaji pokok terbaru.
Nominalnya bisa berbeda jauh antara golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Gaji ASN Desember 2025 Jadi Naik? Ini Fakta Resmi & Rincian Gaji Terbaru Berdasarkan PP 5/2024
Imbauan Resmi Taspen: Wajib Update Data!
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengingatkan bahwa:
“Wajib melapor SKS untuk menjaga hak tunjangan anak.”
Artinya, pensiunan harus rutin memperbarui data anak, terutama bagi yang masih sekolah.
Pemerintah juga menekankan bahwa seluruh proses validasi hanya dilakukan melalui kanal resmi Taspen, bukan melalui pesan berantai atau oknum yang meminta data pribadi.
Tidak Semua Lagi Mendapat Tunjangan Anak Mulai November
Dengan kebijakan terbaru ini, hanya anak yang memenuhi tiga syarat utama (usia, status belum menikah, dan belum bekerja) yang masih berhak menerima tunjangan.
Pemerintah meminta seluruh pensiunan untuk:
-
memastikan data keluarga diperbarui,
-
mengecek informasi hanya dari kanal resmi,
-
tidak mudah percaya pada pesan viral mengenai tunjangan pensiunan.
Aturan baru ini menandai upaya pemerintah menertibkan penerima bantuan agar anggaran negara tepat sasaran.
Editor : Mahendra Aditya