RADAR KUDUS - Menjelang pergantian tahun, rumor soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara kembali memanas.
Media sosial ramai membicarakan kemungkinan penyesuaian gaji pokok yang disebut-sebut mulai berlaku pada November hingga Desember 2025.
Banyak yang meyakini pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru, apalagi setelah beberapa pejabat sempat menyinggung wacana reformasi sistem penggajian nasional.
Namun apakah kabar itu benar? Atau hanya spekulasi yang kesekian kalinya?
Baca Juga: Kanal Resmi Taspen, Website Hingga Instagram, Cek Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Belum Ada Regulasi Baru: Pemerintah Masih Diam
Hingga pertengahan November 2025, belum ada satu pun pernyataan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Tidak ada pengumuman, tidak ada draft aturan, tidak ada revisi PP yang terbit.
Artinya: isu kenaikan gaji masih berupa opini publik, bukan kebijakan yang dapat dijadikan rujukan.
Saat ini, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap menjadi satu-satunya dasar hukum yang mengatur besaran gaji pokok ASN. Selama belum ada PP baru atau revisi yang diteken Presiden, struktur gaji tidak berubah—apa yang berlaku di awal 2024 masih berlaku hingga akhir 2025.
PP 5 Tahun 2024: Fondasi Besaran Gaji ASN
Peraturan Pemerintah ini menjadi pegangan seluruh ASN, mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dosen, hingga anggota TNI/Polri serta pejabat negara. PP tersebut merupakan kebijakan besar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang sistem penggajian agar lebih adaptif.
Karena belum ada aturan baru yang menggantikan, seluruh nominal gaji pokok masih mengacu pada tabel yang ditetapkan dalam PP 5/2024.
Baca Juga: Cek Fakta Rapel Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik 12%? Ini Penjelasannya
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP 5/2024)
Berikut ringkasan struktur gaji pokok yang masih berlaku hingga saat ini.
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Semua nominal ini masih menjadi acuan resmi hingga pemerintah mengumumkan perubahan, bila memang ada.
Lalu, Apakah Ada Sinyal Kenaikan Gaji Tahun 2025?
Beberapa pejabat memang sempat menyinggung rencana penyederhanaan sistem penggajian ke skema single salary, serta evaluasi beban kerja ASN.
Wacana ini memunculkan banyak spekulasi bahwa pemerintah akan menyesuaikan gaji pada 2025.
Namun tanpa regulasi baru, semua itu belum dapat dikatakan sebagai kebijakan.
Kenaikan gaji ASN bukan perkara kecil. Ia harus melalui kajian keuangan negara, simulasi fiskal, serta penyesuaian struktur tunjangan. Hingga kini, proses tersebut belum diumumkan secara terbuka.
Dengan kata lain:
PNS masih harus menunggu keputusan resmi.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Klarifikasi Resmi Taspen Soal Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji ASN Desember 2025 Belum Pasti Naik
– Rumor naiknya gaji ASN terus muncul, tetapi belum ada PP baru.
– PP 5/2024 masih berlaku dan menjadi dasar resmi gaji PNS.
– Semua nominal gaji pokok dalam tabel PP 5/2024 tetap digunakan hingga ada keputusan terbaru pemerintah.
– Kabar kenaikan gaji masih sebatas spekulasi publik, belum menjadi kebijakan.
Jadi, bagi ASN yang berharap adanya penyesuaian gaji jelang akhir tahun, sabar dulu—pemerintah belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Editor : Mahendra Aditya